sistem pemilu di mana rakyat yang dinyatakan berdaulat oleh konstitusi memiih langsung wakil-wakil legislatifnya.
Sistem pemilu proporsional tertutup
Sistem perwakilan proporsional tertutup yaitu, pemilu diadakan hanya untuk memilih partai politik peserta pemilu, sedangkan rakyat yang dinyatakan berdaulat oleh konstitusi tidak memilih nama calon yang disukainya, melainkan “memilih Identitas dalam karung ”.
Mereka tidak memilih nama calon anggota parlemen yang mereka kenal atau ingin mewakilinya di lembaga parlemen di tingkat nasional dan daerah.
Dalam sistem pemilu tertutup, partai politiklah yang menentukan calon yang akan terpilih menjadi anggota parlemen, beberapa di antaranya memiliki transparansi dan akuntabilitas yang baik untuk memperkenalkan personel partai yang berkualitas yang diharapkan dapat mewakili rakyat.
Karena dengan sistem pemilu tertutup, penentuan caleg yang terpilih untuk menjadi anggota legislatif diserahkan kepada partai politik.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

