HARIAN.NEWS – Puan Maharani menegaskan, pihaknya akan menghormati setiap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta uji materi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Hal itu dilontarkan Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menanggapi delapan parpol yang menegaskan posisinya untuk mempertahankan sistem pemilu proporsional Tertutup.
“PDI-P sangat menjaga peraturan dan konstitusi yang ada. Jadi kalau memang kemudian adanya judicial review akan kemudian mengusulkan proporsional tertutup, ya silakan saja, bagaimana MK memutuskan,” kata Puan di Hotel Grand Paragon, Jakarta, Senin (9/1/2023).
Delapan dari sembilan partai politik (parpol) di DPR menyatakan sikap menolak pemilihan umum (pemilu) dengan sistem proporsional tertutup.
Kedelapan parpol itu yakni Partai Gerindra, Golkar, Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Kedelapan partai berpendapat bahwa sistem proporsional terbuka yang diterapkan dalam pemilu Indonesia saat ini merupakan langkah maju dalam demokrasi dan karenanya tidak boleh diganti.
Mengenal Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Sistem proporsional terbuka adalah sistem proporsional yang memungkinkan pemilih untuk turut serta dalam proses penentuan.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News