Penipuan Umrah Terungkap, Pimpinan PT Wina Ekspres Tour and Travel Dibekuk Polisi

Penipuan Umrah Terungkap, Pimpinan PT Wina Ekspres Tour and Travel Dibekuk Polisi

JAKARTA,HARIAN.NEWS – Terpaan kontroversi kembali mengguncang industri perjalanan ibadah umrah di Indonesia. Pimpinan dari PT Wina Ekspres Tour and Travel, sebuah perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah umrah, telah ditahan oleh Polda Metro Jaya setelah dugaan terlibat dalam kasus penipuan terhadap jemaah umrah.

Mengutip Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama, Mujib Roni, dugaan penyimpangan oleh PT Wina Ekspres Tour and Travel telah terungkap setelah penyelidikan mendalam. Mujib menjelaskan bahwa pihaknya telah secara intensif memantau pelanggaran regulasi dalam industri perjalanan ibadah umrah.

Dalam pengungkapannya, Mujib menyatakan bahwa PT Wina Ekspres Tour and Travel beroperasi tanpa izin yang diperlukan. Namun, perusahaan tersebut diduga tetap melaksanakan perjalanan ibadah umrah ilegal, suatu tindakan yang menarik perhatian aparat penegak hukum.

Mujib menjelaskan, “Kami bekerja tanpa henti bersama personel kami dan aparat kepolisian untuk menangani masalah dalam industri umrah. Fokus kami saat ini adalah pada kasus yang sedang kami proses di wilayah Jawa Barat, di mana pelaku usaha ilegal ini beroperasi,” jelasnya, Jumat, 11 Agustus 2023.

Lebih lanjut, Mujib mengungkapkan bahwa tersangka utama dalam kasus ini telah berhasil diamankan oleh Polda Jawa Barat. Pria tersebut merupakan pimpinan PT Wina Ekspres Tour and Travel dan diduga melakukan tindakan penipuan terhadap jemaah umrah di wilayah Jawa Barat.

Langkah penindakan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah ilegal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menegakkan regulasi yang lebih ketat terhadap industri umrah dan haji.

Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin, menyampaikan pandangannya mengenai langkah-langkah penindakan yang telah diambil.

“Tujuan kita adalah memastikan setiap perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah umrah beroperasi secara profesional dan bertanggung jawab. Tindakan administratif, termasuk pembekuan izin sementara, telah diterapkan terhadap empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebelumnya sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019,” ungkap Nur Arifin.

Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan kualitas perjalanan ibadah umrah. Langkah-langkah lebih lanjut juga diambil untuk mempersempit ruang gerak para penyelenggara perjalanan ibadah umrah ilegal melalui pendataan dan pengawasan yang lebih ketat.

Dengan tindakan ini, pemerintah berupaya memberikan perlindungan kepada jemaah umrah dan menghapus praktik ilegal dalam industri perjalanan ibadah umrah. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memastikan bahwa setiap pelaku usaha umrah beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku dan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para jemaah.

Keempat PPIU yang telah diberi sanksi adalah PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, PT. Mubina Fifa Mandiri, dan PT. Arafah Medina Jaya. Langkah ini diambil setelah terbukti bahwa keempat perusahaan tersebut lalai dan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, bahkan gagal dalam memastikan keselamatan dan kenyamanan para jemaah umrah.

“Niat kita adalah untuk menjaga integritas dan kualitas perjalanan ibadah umrah. UU Nomor 8 Tahun 2019 memberikan landasan yang kuat bagi tindakan hukum terhadap para pelaku pelanggaran regulasi dalam industri ini,” lanjut Nur Arifin.

Nur Arifin juga menambahkan bahwa langkah-langkah lebih lanjut telah diambil untuk mempersempit ruang gerak para penyelenggara perjalanan ibadah umrah ilegal.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah mengirimkan surat edaran kepada para Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi, meminta agar mereka melakukan pendataan terhadap semua pelaku usaha umrah dan haji khusus yang beroperasi tanpa izin PPIU dan PIHK.

“Kami mendesak Kepala Kanwil Kemenag Provinsi untuk lebih giat dalam melakukan pengawasan terhadap izin perusahaan, serta mendata seluruh pelaku usaha umrah dan haji khusus yang tidak memiliki izin resmi. Tindakan tegas akan diambil terhadap pelanggar setelah peringatan keras diberikan, dan pihak berwenang akan dilibatkan jika pelanggaran tetap berlanjut,” tegasnya. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman