“Tujuan kita adalah memastikan setiap perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah umrah beroperasi secara profesional dan bertanggung jawab. Tindakan administratif, termasuk pembekuan izin sementara, telah diterapkan terhadap empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebelumnya sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019,” ungkap Nur Arifin.
Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan kualitas perjalanan ibadah umrah. Langkah-langkah lebih lanjut juga diambil untuk mempersempit ruang gerak para penyelenggara perjalanan ibadah umrah ilegal melalui pendataan dan pengawasan yang lebih ketat.
Dengan tindakan ini, pemerintah berupaya memberikan perlindungan kepada jemaah umrah dan menghapus praktik ilegal dalam industri perjalanan ibadah umrah. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memastikan bahwa setiap pelaku usaha umrah beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku dan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para jemaah.
Baca Juga : Paotere Travel Pimpin Jumlah Jamaah Umrah se Sulsel, Harga 12 Juta dan Umrah Gratis
Keempat PPIU yang telah diberi sanksi adalah PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, PT. Mubina Fifa Mandiri, dan PT. Arafah Medina Jaya. Langkah ini diambil setelah terbukti bahwa keempat perusahaan tersebut lalai dan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, bahkan gagal dalam memastikan keselamatan dan kenyamanan para jemaah umrah.
“Niat kita adalah untuk menjaga integritas dan kualitas perjalanan ibadah umrah. UU Nomor 8 Tahun 2019 memberikan landasan yang kuat bagi tindakan hukum terhadap para pelaku pelanggaran regulasi dalam industri ini,” lanjut Nur Arifin.
Nur Arifin juga menambahkan bahwa langkah-langkah lebih lanjut telah diambil untuk mempersempit ruang gerak para penyelenggara perjalanan ibadah umrah ilegal.
Baca Juga : Cegah Penipuan, PDAM Makassar Edukasi Warga Ciri-Ciri Petugas Resmi di Lapangan
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah mengirimkan surat edaran kepada para Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi, meminta agar mereka melakukan pendataan terhadap semua pelaku usaha umrah dan haji khusus yang beroperasi tanpa izin PPIU dan PIHK.
“Kami mendesak Kepala Kanwil Kemenag Provinsi untuk lebih giat dalam melakukan pengawasan terhadap izin perusahaan, serta mendata seluruh pelaku usaha umrah dan haji khusus yang tidak memiliki izin resmi. Tindakan tegas akan diambil terhadap pelanggar setelah peringatan keras diberikan, dan pihak berwenang akan dilibatkan jika pelanggaran tetap berlanjut,” tegasnya. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
