Logo Harian.news

Peradi Apresiasi Perda Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin di Gowa

Editor : Redaksi II Kamis, 07 September 2023 20:32
Peradi Apresiasi Perda Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin di Gowa

GOWA,HARIAN.NEWS – Beban warga Kabupaten Gowa dinilai berkurang, khususnya terkait masalah hukum.

Hal ini disebabkan Pemerintah Kabupaten Gowa bersama Parlemen Gowa melalui Sidang Paripurna DPRD Gowa mensahkan Peraturan Daerah (Perda) bernama Perda Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin. Perda ini lahir merupakan perda inisiasi yang diajukan pihak DPRD Gowa dan disetujui pihak eksekutif.

Dihadiri langsung Wakil Bupati Gowa Abdul Rauf Malaganni bersama Pimpinan OPD dan unsur Forkopimda Pemkab Gowa, proses pengesahan Perda tersebut yang digelar sore tadi (7/9) berjalan lancar.

Baca Juga : Dinas Pariwisata Gowa Siap Terlibat dalam Seminar Policy Brief Eco Bhinneka Muhammadiyah

Lahirnya Perda Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin merupakan sebuah bukti empati Parlemen Gowa yang didukung penuh Pemerintah Kabupaten Gowa.

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Sungguminasa melalui Wakil Ketuanya, Khaeril Jalil secara gamblang mengaku bangga akan hadirnya Perda tersebut.

“Ini merupakan sikap dan komitmen yang serius dari DPRD dan Pemkab Gowa dalam memperhatikan permasalahan di publik khususnya bidang hukum, saya pribadi bersama Peradi tentu memberikan apresiasi akan hal ini,” urai Khaeril Jalil petang tadi (07/9).

Baca Juga : Warga Japing Geruduk BPN Gowa, Desak Bongkar Dugaan Mafia Tanah PT Zarindah

Peradi secara jelas mengakui salah satu beban besar yang sering dirasakan warga adalah terkait masalah hukum.

“Pada hampir semua kasuistik yang mendera warga, pendampingan hukum saat mereka bermasalah dengan hukum sering dikeluhkan oleh warga, negara (Pemkab Gowa bersama DPRD Gowa) hadir dan mengambil beberapa beban masyarakat, ini merupakan bentuk hadirnya Pemkab Gowa dalam hati masyarakat,” tambahnya.

Khaerul Jalil mengakui sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhi hak publik termasuk bantuan hukum gratis dari negara dan Pemkab Gowa mampu membuktikan dirinya sebagai kabupaten yang memahami esensi akan eksistensi Pemerintah secara utuh, Sekali lagi kami bangga dan bersyukur Perda ini lahir,” kunci Pimpinan Kantor Advokat KJ & Partners ini.

Baca Juga : Indosat Jembatani Konektivitas Digital di Beautiful Malino 2025

Sementara Anwar Usman, salah satu anggota DPRD Gowa yang dikenal sebagai salah satu inisiasi lahirnya Perda pendampingan hukum gratis tersebut mengaku bersyukur Perda ini akhirnya disahkan.

“Kami bersama semua rekan di Parlemen Gowa mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Bapak Bupati Gowa dan Wakil Bupati serta semua pihak yang dengan tulus mendukung total lahirnya Perda ini, di ujung Pengabdian kami di DPRD Gowa kami bersyukur ada bukti kinerja kami torehkan bersama Pemkab Gowa buat seluruh masyarakat Gowa,” tutur Anwar Usman politisi asal Perindo petang tadi.

(Yusrizal)

Baca Juga : HUT Bhayangkara 2025: Pesan Khaeril Jalil, Polri Dekat di Hati Rakyat

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : Yusrizal

Follow Social Media Kami

Tag : gowaPeradi
KomentarAnda