Perpres No.111/2025: Uji Konsistensi Pejabat Publik

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Ketika Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan fenomena LGBT sebagai ancaman nonmiliter di bidang ideologi, negara sedang mengirimkan sebuah sinyal tegas.
Ini bukan semata soal apa yang dicantumkan dalam regulasi, tetapi ini mengenai bagaimana negara menjalankan dua tanggung jawab sekaligus “melindungi warga dan menjaga arah bangsa”.
Negara tidak anti terhadap manusia. Tetapi negara juga tidak boleh abai ketika arus nilai dari luar berpotensi memengaruhi atau mengikis nilai-nilai kebangsaan. Di titik inilah tanggung jawab negara diuji, melindungi tanpa mendiskriminasi, sekaligus menjaga tanpa kehilangan arah.
Sinyal itu menguat ketika Pemkot Makassar juga mengeluarkan imbauan agar kelompok tersebut tidak diberi panggung di ruang publik. Bertentangan dengan etika dan agama.
Di tengah persoalan itu, publik juga menyorot kehadiran Senator RI asal Bali, AWK, dalam ajang ” Miss Equality World 2026 ” di Thailand. Pertanyaannya sederhana, apakah langkah itu sejalan dengan arah negara?
Mari kita pahami konteksnya. Penyebutan dalam Perpres bukan berarti kriminalisasi. Itu bentuk pengakuan negara bahwa ada potensi pergeseran nilai secara sistematis.
Jika dibiarkan, ia bisa berdampak pada keluarga, pendidikan, dan kohesi sosial. Karena itu negara menempatkannya sebagai isu ideologi, bukan isu kebencian.
Sosiolog Peter Berger dalam Teori Konstruksi Sosial menjelaskan bahwa apa yang berulang kali ditampilkan di media dan panggung resmi, lama-lama akan dianggap “normal” oleh masyarakat. Sekolah, media, dan ruang publik adalah kelas terbesar bangsa.
Dari situlah lahir imbauan Pemkot Makassar “bukan untuk mengusir, tapi untuk menata”. Karena ketika sebuah gerakan diberi panggung luas, ia berubah dari isu privat menjadi gaya hidup yang dipromosikan.
Tujuannya satu, menjaga agar kebebasan tidak memaksa mayoritas menerima sesuatu yang bertentangan dengan Pancasila dan norma agama.
Jabatan di Senayan adalah titipan rakyat. Setiap kehadiran, setiap pernyataan, dan setiap panggung yang dihadiri membawa nama Indonesia.
Maka wajar jika masyarakat bertanya tentang urgensi kehadiran Senator AWK di ajang yang secara jelas membawa muatan promosi identitas tersebut.
Bukan untuk menghakimi pribadi. Tapi untuk meminta kejelasan, apa pesan yang dibawa untuk bangsa? Bagaimana langkah itu selaras dengan Perpres 111/2025?
Transparansi adalah bentuk penghormatan kepada rakyat yang memilih. Kita tidak butuh saling serang. Kita butuh penjelasan. Karena kepercayaan publik dibangun dari konsistensi antara ucapan, kebijakan, dan tindakan.
Menghadapi isu ini, ada beberapa hal yang harus kita pegang bersama .Jika sudah ditetapkan sebagai ancaman non-militer, maka semua lini, dari pusat sampai daerah, harus satu suara. Aturan tanpa keteladanan akan kehilangan wibawa.
Tolak kekerasan dan diskriminasi terhadap siapa pun. Tapi tolak juga bukan pemaksaan narasi. Bangun ruang diskusi berbasis data, agama, budaya, dan keilmuan. Tidak adu hujat di media sosial.
Kepada para pemangku amanah, pilih panggung yang menguatkan Indonesia. Jika harus hadir di forum internasional, jelaskan kepada publik. Karena rakyat berhak tahu ke mana arah representasi mereka.
Indonesia kuat karena punya jati diri. Panggung kebangsaan harus diisi oleh gagasan yang mempersatukan, bukan yang membingungkan. Mari kita jaga rumah besar ini, dengan kepala dingin, hati bijak, dan kompas yang jelas “Pancasila”. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Penulis : IGA KUMARIMURTI DIWIA (PEMRED HARIAN.NEWS)