HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Ketika Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan fenomena LGBT sebagai ancaman nonmiliter di bidang ideologi, negara sedang mengirimkan sebuah sinyal tegas.
Ini bukan semata soal apa yang dicantumkan dalam regulasi, tetapi ini mengenai bagaimana negara menjalankan dua tanggung jawab sekaligus “melindungi warga dan menjaga arah bangsa”.
Baca Juga : Moralitas Harus Berjalan Seiring dengan Tata Kelola yang Baik
Negara tidak anti terhadap manusia. Tetapi negara juga tidak boleh abai ketika arus nilai dari luar berpotensi memengaruhi atau mengikis nilai-nilai kebangsaan. Di titik inilah tanggung jawab negara diuji, melindungi tanpa mendiskriminasi, sekaligus menjaga tanpa kehilangan arah.
Sinyal itu menguat ketika Pemkot Makassar juga mengeluarkan imbauan agar kelompok tersebut tidak diberi panggung di ruang publik. Bertentangan dengan etika dan agama.
Di tengah persoalan itu, publik juga menyorot kehadiran Senator RI asal Bali, AWK, dalam ajang ” Miss Equality World 2026 ” di Thailand. Pertanyaannya sederhana, apakah langkah itu sejalan dengan arah negara?
Baca Juga : Masjid sebagai Agen Pembentukan Karakter di Makassar
Mari kita pahami konteksnya. Penyebutan dalam Perpres bukan berarti kriminalisasi. Itu bentuk pengakuan negara bahwa ada potensi pergeseran nilai secara sistematis.
Jika dibiarkan, ia bisa berdampak pada keluarga, pendidikan, dan kohesi sosial. Karena itu negara menempatkannya sebagai isu ideologi, bukan isu kebencian.
Sosiolog Peter Berger dalam Teori Konstruksi Sosial menjelaskan bahwa apa yang berulang kali ditampilkan di media dan panggung resmi, lama-lama akan dianggap “normal” oleh masyarakat. Sekolah, media, dan ruang publik adalah kelas terbesar bangsa.
Baca Juga : Eks Ketum Kepmi Bone Murka! Kecam Keras Aksi LGBT di Kahu, Siap Jihad Jika Terulang
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
