Baca Juga : FGD Kejati Sulsel: Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan dalam Pasal 123 KUHP
Baca Juga : Mantan Ajudan JK Jabat Kapolda Sulsel Irjen Awal Chaeruddin
HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Kasus tindak dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit melalui PT Bank Sulselbar Cabang kabupaten Takalar kepada CV Indah Sari memasuki babak baru. Dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp32 miliar.
Baca Juga : FGD Kejati Sulsel: Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan dalam Pasal 123 KUHP
Baca Juga : Mantan Ajudan JK Jabat Kapolda Sulsel Irjen Awal Chaeruddin
Dimana Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan melalui Unit 2 Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) melakukan ekspose awal bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Rabu (7/10/2026).
Baca Juga : FGD Kejati Sulsel: Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan dalam Pasal 123 KUHP
Baca Juga : Mantan Ajudan JK Jabat Kapolda Sulsel Irjen Awal Chaeruddin
Baca Juga : Densus 88 Tangkap 11 Terduga Teroris Jaringan Daulah Islamiyah di Sulawesi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ekspose tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK), Kredit Investasi (KI), serta Kredit Pundi Usaha Rakyat (PUR) melalui PT Bank Sulselbar Cabang Takalar kepada CV Indah Sari. Sejauh ini belum ada penetapan tersangka dalam ekspose kasus tersebut.
Baca Juga : FGD Kejati Sulsel: Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan dalam Pasal 123 KUHP
Baca Juga : Mantan Ajudan JK Jabat Kapolda Sulsel Irjen Awal Chaeruddin
Dalam keterangan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, mengatakan ekspose awal bersama JPU merupakan bagian dari proses penanganan perkara sekaligus koordinasi dengan pihak Kejaksaan.
Baca Juga : FGD Kejati Sulsel: Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan dalam Pasal 123 KUHP
Baca Juga : Mantan Ajudan JK Jabat Kapolda Sulsel Irjen Awal Chaeruddin
“Kegiatan ekspose awal dengan jaksa penuntut umum dilaksanakan sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi atas pemberian fasilitas kredit. Sudah ada yang inkrah jadi melanjutkan kasus sebelumnya,” ungkap AKBP Jufri.
Baca Juga : FGD Kejati Sulsel: Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan dalam Pasal 123 KUHP
Baca Juga : Mantan Ajudan JK Jabat Kapolda Sulsel Irjen Awal Chaeruddin
Baca Juga : Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Mutasi 19 Kapolda Termasuk Irjen Pol Djuhandhani
Ekspose tersebut berlangsung di Aula Pidsus Lantai 5 Kantor Kejati Sulsel, mulai sekitar pukul 11.00 Wita hingga selesai. Dalam forum itu, personel Unit 2 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel memaparkan perkara terkait pemberian sejumlah fasilitas kredit kepada CV Indah Sari.
Baca Juga : FGD Kejati Sulsel: Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan dalam Pasal 123 KUHP
Baca Juga : Mantan Ajudan JK Jabat Kapolda Sulsel Irjen Awal Chaeruddin
Fasilitas kredit yang menjadi objek penanganan perkara meliputi KMK dan KI pada 2017 serta fasilitas PUR pada periode 2018-2019. Penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap proses pemberian fasilitas tersebut dan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara.
Baca Juga : FGD Kejati Sulsel: Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan dalam Pasal 123 KUHP
Baca Juga : Mantan Ajudan JK Jabat Kapolda Sulsel Irjen Awal Chaeruddin
Perkembangan penanganan perkara tersebut juga ditandai dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Polda Sulsel menyebut sedikitnya 26 orang telah diperiksa dalam proses penyidikan.
Baca Juga : FGD Kejati Sulsel: Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan dalam Pasal 123 KUHP
Baca Juga : Mantan Ajudan JK Jabat Kapolda Sulsel Irjen Awal Chaeruddin
“Sudah 26 orang saksi yang telah diperiksa,” pungkas Jufri. Jumlah pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengurai proses pemberian fasilitas kredit, termasuk berbagai pihak yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca Juga : FGD Kejati Sulsel: Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan dalam Pasal 123 KUHP
Baca Juga : Mantan Ajudan JK Jabat Kapolda Sulsel Irjen Awal Chaeruddin
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan adanya kegiatan ekspose perkara dugaan korupsi yang dilakukan penyidik Polda Sulsel di Kantor Kejati Sulsel. Dijelaskan bahwa ekspose awal tersebut merupakan bagian dari koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam rangka penegakan hukum pidana.
Baca Juga : FGD Kejati Sulsel: Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan dalam Pasal 123 KUHP
Baca Juga : Mantan Ajudan JK Jabat Kapolda Sulsel Irjen Awal Chaeruddin
“Bahwa kegiatan Ekspose Awal dengan Penuntut Umum (JPU) yang dilaksanakan oleh Penyidik Unit 2 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel merupakan bagian dari koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam rangka penegakan hukum pidana,”ujarnya.
Baca Juga : FGD Kejati Sulsel: Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan dalam Pasal 123 KUHP
Baca Juga : Mantan Ajudan JK Jabat Kapolda Sulsel Irjen Awal Chaeruddin
“Khususnya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) Tahun 2017 serta fasilitas Kredit Pundi Usaha Rakyat (PUR) Tahun 2018–2019 melalui PT Bank Sulselbar Cabang Takalar kepada CV Indah Sari,”sambung Soetarmi.
Baca Juga : FGD Kejati Sulsel: Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan dalam Pasal 123 KUHP
Baca Juga : Mantan Ajudan JK Jabat Kapolda Sulsel Irjen Awal Chaeruddin
Ia juga menyebut koordinasi antara penyidik dan penuntut umum merupakan bagian dari sistem peradilan pidana terpadu. Hal tersebut, kata dia, memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP yang disebutkan dalam keterangannya.
Baca Juga : FGD Kejati Sulsel: Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan dalam Pasal 123 KUHP
Baca Juga : Mantan Ajudan JK Jabat Kapolda Sulsel Irjen Awal Chaeruddin
Dimana merujuk Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang mengatur penanganan setiap tindak pidana dilaksanakan oleh penyidik dengan melibatkan penuntut umum melalui koordinasi sesuai kewenangan masing-masing.
Baca Juga : FGD Kejati Sulsel: Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan dalam Pasal 123 KUHP
Baca Juga : Mantan Ajudan JK Jabat Kapolda Sulsel Irjen Awal Chaeruddin
Selanjutnya, Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025, kata Soetarmi, menegaskan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dilakukan secara setara, saling melengkapi, dan saling mendukung.
Baca Juga : FGD Kejati Sulsel: Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan dalam Pasal 123 KUHP
Baca Juga : Mantan Ajudan JK Jabat Kapolda Sulsel Irjen Awal Chaeruddin
“Koordinasi tersebut dapat dilakukan sebelum maupun setelah hasil Penyidikan disampaikan kepada Penuntut Umum dan wajib dituangkan dalam berita acara,”tandas Soetarmi.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
