Polemik SPAM Sinjai, Mr X Singgung Calon Tersangka dan Peran Elite Daerah

Polemik SPAM Sinjai, Mr X Singgung Calon Tersangka dan Peran Elite Daerah

HARIAN.NEWS,SINJAI – Polemik dugaan penyimpangan proyek SPAM Perkotaan jaringan pipa dalam Kota Sinjai yang bersumber dari APBD kembali menghangat.

Seorang sumber yang juga dijadikan saksi dalam kasus tersebut dan meminta namanya di inisialkan sebagai Mr X, mengaku telah mengantongi informasi terkait tersangka dari sekian banyak calon tersangka SPAM Sinjai.

Bahkan Mr X, lantang mengatakan calon tersangka berasal dari Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) dan PDAM.

Ia menegaskan bahwa proyek SPAM tersebut merupakan kebijakan penuh Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai, karena dibiayai dari APBD, bukan APBN,

“Ini proyek hibah APBD, bukan APBN.
Jadi jelas merupakan kebijakan Pemda Sinjai. Berbeda dengan APBN yang di luar kewenangan Pemda. Dan info calon tersangka sudah jelas, dari PU dan PDAM,” ujar Mr X, Minggu (25/1/2026)

Namun demikian, Mr X menekankan bahwa pada saat proyek berjalan, arah kebijakan strategis berada di bawah komando Bupati Sinjai saat itu, Andi Seto Ghadista Asapa, dengan mekanisme pendanaan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) yang kala itu dipimpin Hj. Ratnawati Arief.

“Waktu itu kebijakan ada di bawah komando Bupati Andi Seto. Dananya melalui BKAD. Sementara yang terlihat sebagai pelaksana teknis adalah PU dan PDAM,” jelasnya.

Mr X, juga mengingatkan agar penegakan hukum dalam kasus SPAM Sinjai tidak bersifat tebang pilih.

Menurutnya, jika proses hukum hanya menyasar pelaksana teknis, maka hal itu berpotensi mencederai rasa keadilan publik.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jangan PU dan PDAM dijadikan tumbal, sementara pengambil kebijakan di level atas tidak disentuh,”tegas Mr X.

Terkait lambannya proses hukum, Mr X, menilai penanganan kasus SPAM Sinjai memang sudah berlangsung cukup lama.

Ia memperkirakan penetapan tersangka baru bisa terjadi setelah adanya mutasi di Kejaksaan Negeri Sinjai, mengingat pola penanganan kasus serupa sebelumnya.

“Kasus seperti ini memang lama. Contohnya SPAM IKK, setelah pergantian pejabat baru ada penetapan tersangka,” ungkapnya.

Mr X menambahkan, tekanan masyarakat terhadap aparat penegak hukum kini semakin kuat agar kasus SPAM Sinjai diusut secara menyeluruh dan berkeadilan, tidak hanya berhenti pada pelaksana teknis, tetapi juga menelusuri aktor-aktor pengambil kebijakan di balik proyek tersebut, karena yang berpotensi tersangka itu diantaranya:

1. Kontraktor 2019.
2. Kontraktor 2020/21.
3. Konsultan 2019.
4. Konsultan 2020/21 .
5. PPK 2019.
6. PPK 2020/21.
7. Direktur PDAM .
8. Kadis PUPR.
9. Kadis Pendidikan.
10. Kaban Keuangan (Hj. Ratnawati Arief) Bupati Sinjai Sekarang.
11. Kaban Keuangan ( PLT ).
12. Inspektorat.
13. Sekda .
13. Mantan Bupati Sinjai ( Andi Seto Asapa).

Diketahui, Kasi Pidsus Kejari Sinjai saat ini tengah berproses untuk mutasi, sebagaimana disampaikan yang bersangkutan beberapa waktu lalu. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman

Penulis : IRMAN BAGOES