HARIAN.NEWS,SINJAI – Polemik dugaan penyimpangan proyek SPAM Perkotaan jaringan pipa dalam Kota Sinjai yang bersumber dari APBD kembali menghangat.
Seorang sumber yang juga dijadikan saksi dalam kasus tersebut dan meminta namanya di inisialkan sebagai Mr X, mengaku telah mengantongi informasi terkait tersangka dari sekian banyak calon tersangka SPAM Sinjai.
Baca Juga : Bupati Ratnawati Buka MPLS 2026, Ini Pesan untuk Siswa Sinjai
Bahkan Mr X, lantang mengatakan calon tersangka berasal dari Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) dan PDAM.
Ia menegaskan bahwa proyek SPAM tersebut merupakan kebijakan penuh Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai, karena dibiayai dari APBD, bukan APBN,
“Ini proyek hibah APBD, bukan APBN.
Jadi jelas merupakan kebijakan Pemda Sinjai. Berbeda dengan APBN yang di luar kewenangan Pemda. Dan info calon tersangka sudah jelas, dari PU dan PDAM,” ujar Mr X, Minggu (25/1/2026)
Baca Juga : Bupati Sinjai Tegas Lindungi Sawah, Penetapan LP2B Segera Dikebut
Namun demikian, Mr X menekankan bahwa pada saat proyek berjalan, arah kebijakan strategis berada di bawah komando Bupati Sinjai saat itu, Andi Seto Ghadista Asapa, dengan mekanisme pendanaan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) yang kala itu dipimpin Hj. Ratnawati Arief.
“Waktu itu kebijakan ada di bawah komando Bupati Andi Seto. Dananya melalui BKAD. Sementara yang terlihat sebagai pelaksana teknis adalah PU dan PDAM,” jelasnya.
Mr X, juga mengingatkan agar penegakan hukum dalam kasus SPAM Sinjai tidak bersifat tebang pilih.
Baca Juga : Bupati Sinjai ke Kemenpora, Bahas Percepatan Desain Olahraga Daerah
Menurutnya, jika proses hukum hanya menyasar pelaksana teknis, maka hal itu berpotensi mencederai rasa keadilan publik.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
