“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jangan PU dan PDAM dijadikan tumbal, sementara pengambil kebijakan di level atas tidak disentuh,”tegas Mr X.
Terkait lambannya proses hukum, Mr X, menilai penanganan kasus SPAM Sinjai memang sudah berlangsung cukup lama.
Baca Juga : Satu-Satunya di Sulsel, Sinjai Terima Penghargaan Kemendikdasmen
Ia memperkirakan penetapan tersangka baru bisa terjadi setelah adanya mutasi di Kejaksaan Negeri Sinjai, mengingat pola penanganan kasus serupa sebelumnya.
“Kasus seperti ini memang lama. Contohnya SPAM IKK, setelah pergantian pejabat baru ada penetapan tersangka,” ungkapnya.
Mr X menambahkan, tekanan masyarakat terhadap aparat penegak hukum kini semakin kuat agar kasus SPAM Sinjai diusut secara menyeluruh dan berkeadilan, tidak hanya berhenti pada pelaksana teknis, tetapi juga menelusuri aktor-aktor pengambil kebijakan di balik proyek tersebut, karena yang berpotensi tersangka itu diantaranya:
Baca Juga : Bupati Sinjai Tinjau Pabrik Porang Berteknologi Tinggi di Lappa
1. Kontraktor 2019.
2. Kontraktor 2020/21.
3. Konsultan 2019.
4. Konsultan 2020/21 .
5. PPK 2019.
6. PPK 2020/21.
7. Direktur PDAM .
8. Kadis PUPR.
9. Kadis Pendidikan.
10. Kaban Keuangan (Hj. Ratnawati Arief) Bupati Sinjai Sekarang.
11. Kaban Keuangan ( PLT ).
12. Inspektorat.
13. Sekda .
13. Mantan Bupati Sinjai ( Andi Seto Asapa).
Diketahui, Kasi Pidsus Kejari Sinjai saat ini tengah berproses untuk mutasi, sebagaimana disampaikan yang bersangkutan beberapa waktu lalu. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
