Polri Bekuk Sindikat Phishing Lintas Negara, Sita Aset Rp 4,5 Miliar!

Kolaborasi dengan FBI, Polri Ungkap Jaringan Penipuan Online Internasional
HARIAN.NEWS,JAKARTA– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menunjukkan giginya dalam memberantas kejahatan siber. Badan Reserse Kriminal Polri berhasil mengungkap sindikat penipuan online (phishing) bermodus penjualan tools palsu yang beroperasi lintas negara. Tak main-main, aset yang disita mencapai Rp 4,5 miliar, meliputi rumah mewah, kendaraan, hingga perangkat elektronik canggih.
Kadiv Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital tanah air.
“Ini menunjukkan kejahatan siber memiliki dampak luas dan lintas negara. Polri akan terus menindak tegas dan memperkuat kerja sama internasional,” tegas Johnny di Jakarta, Sabtu (18/4/2026).
Dua Tersangka Diamankan di Kupang
Operasi ini membuahkan hasil dengan ditangkapnya dua tersangka berinisial GWL dan FYTP di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Keduanya diduga kuat sebagai otak di balik jaringan penipuan online yang menjangkau korban di dalam dan luar negeri.
Kasus ini bermula dari patroli siber rutin yang dilakukan Polri. Tim cyber detective menemukan situs mencurigakan yang menjual script phishing. Penelusuran mendalam mengarah ke situs w3llstore.com yang terhubung dengan distribusi tools ilegal melalui bot Telegram.
Modus Canggih: Curi Data Tanpa OTP
Johnny membeberkan, tools yang dikembangkan sindikat ini memiliki kemampuan menakutkan. Tools tersebut terbukti dapat digunakan untuk mencuri kredensial korban dan mengambil alih akun secara ilegal.
“Tools ini bekerja menyedot data saat korban memasukkan username dan password. Bahkan mampu mengambil session login tanpa perlu OTP,” paparnya dengan nada serius.
Modus operandi yang digunakan pun semakin canggih. Awalnya transaksi dilakukan melalui situs web, namun kemudian beralih ke platform Telegram dengan sistem pembayaran menggunakan cryptocurrency untuk mempersulit pelacakan.
Kolaborasi Internasional dengan FBI
Pengungkapan jaringan kriminal ini tidak dilakukan sendirian. Polri menjalin kerja sama erat dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat. Kolaborasi ini bertujuan mengidentifikasi korban di Negeri Paman Sam dan menelusuri jaringan pengguna tools phishing tersebut.
Dari hasil penyidikan, terungkap peran masing-masing tersangka:
– GWL bertindak sebagai pembuat sekaligus pengelola tools dan distribusi
– FYTP bertugas mengelola aliran dana hasil kejahatan melalui kripto dan rekening bank
Raup Keuntungan Fantastis
Penelusuran penyidik sejak 2021 hingga 2026 mengungkap fakta mengejutkan. Kedua tersangka diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp 25 miliar dari hasil penjualan tools phishing dan aksi penipuan yang mereka lakukan.
“Penyidik masih mengembangkan perkara ini untuk menelusuri pihak lain yang terlibat, termasuk pembeli dan pengguna tools phishing tersebut,” ungkap Johnny.
Pesan untuk Masyarakat
Kadiv Humas Polri mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tautan mencurigakan dan tidak sembarangan memasukkan data pribadi di situs yang tidak terpercaya.
“Keberhasilan ini sekaligus memperkuat kepercayaan global terhadap Indonesia dalam menjaga stabilitas dan keamanan ekosistem digital internasional,” pungkas Johnny.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kejahatan siber terus berkembang dan memerlukan kewaspadaan tinggi dari semua pihak. Polri berkomitmen untuk terus memperkuat kemampuan cyber defense dan kerja sama internasional dalam memerangi kejahatan digital. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Penulis : ANDI AWAL TJOHENG