Dari hasil penyidikan, terungkap peran masing-masing tersangka:
– GWL bertindak sebagai pembuat sekaligus pengelola tools dan distribusi
– FYTP bertugas mengelola aliran dana hasil kejahatan melalui kripto dan rekening bank
Raup Keuntungan Fantastis
Baca Juga : Wajah yang Dicuri Dari Kebenaran
Penelusuran penyidik sejak 2021 hingga 2026 mengungkap fakta mengejutkan. Kedua tersangka diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp 25 miliar dari hasil penjualan tools phishing dan aksi penipuan yang mereka lakukan.
“Penyidik masih mengembangkan perkara ini untuk menelusuri pihak lain yang terlibat, termasuk pembeli dan pengguna tools phishing tersebut,” ungkap Johnny.
Pesan untuk Masyarakat
Baca Juga : Bukan dari Indonesia! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Ternyata Hoaks
Kadiv Humas Polri mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tautan mencurigakan dan tidak sembarangan memasukkan data pribadi di situs yang tidak terpercaya.
“Keberhasilan ini sekaligus memperkuat kepercayaan global terhadap Indonesia dalam menjaga stabilitas dan keamanan ekosistem digital internasional,” pungkas Johnny.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kejahatan siber terus berkembang dan memerlukan kewaspadaan tinggi dari semua pihak. Polri berkomitmen untuk terus memperkuat kemampuan cyber defense dan kerja sama internasional dalam memerangi kejahatan digital. ***
Baca Juga : Kasus Air Keras Aktivis KontraS, 4 Terduga dari BAIS TNI Ditangkap
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

