Polri Bongkar Modus Curang Minyak Goreng MinyaKita: Takaran Berkurang hingga Label Palsu!

Polri Bongkar Modus Curang Minyak Goreng MinyaKita: Takaran Berkurang hingga Label Palsu!

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Dugaan kecurangan dalam distribusi minyak goreng MinyaKita makin terkuak! Polri mengungkap tiga modus yang digunakan para pelaku, mulai dari mengurangi isi kemasan, menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), hingga beroperasi tanpa izin resmi.

Kadiv Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho, dalam keterangannya pada Senin (10/3), menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti terkait praktik nakal ini.

“Ada tiga modus utama yang ditemukan, yaitu pengurangan takaran, penjualan tanpa izin, dan harga jual yang melebihi ketentuan,” ungkapnya kepada awak media.

Isi Minyak Berkurang, Konsumen Dirugikan

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa beberapa kemasan minyak goreng MinyaKita yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya berisi 700 hingga 900 mililiter saja.

Dengan kata lain, konsumen membayar harga penuh tetapi tidak mendapatkan takaran yang seharusnya!

Modus ini terungkap setelah Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dari hasil pengukuran, ditemukan bahwa beberapa merek MinyaKita tidak sesuai dengan label yang tertera pada kemasannya.

“Kami mengukur tiga merek berbeda, dan semuanya memiliki isi yang kurang dari takaran yang seharusnya,” ujar Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf.

Label Palsu & Izin Bermasalah

Tak hanya soal takaran, ada juga pelaku yang nekat menggunakan label MinyaKita palsu! Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya tengah menyelidiki praktik ilegal ini.

“Kami menemukan ada produk yang menggunakan label MinyaKita palsu. Ini jelas melanggar hukum,” tegasnya.

Selain itu, ada beberapa produsen yang tetap beroperasi meski tidak memiliki izin resmi. Mereka memanfaatkan popularitas MinyaKita untuk menjual produk yang tidak sesuai standar.

Tiga Perusahaan dalam Sorotan

Dari hasil penyelidikan, tiga perusahaan yang terindikasi melakukan kecurangan ini adalah:
1. PT Artha Eka Global Asia (Depok, Jawa Barat)
2. Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus, Jawa Tengah)
3. PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang, Banten)

Minyak goreng yang diuji berasal dari beberapa kemasan, yakni MinyaKita botol 1 liter dan pouch 2 liter.

Saat ini, Satgas Pangan Polri telah menyita barang bukti dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Konsumen Harus Lebih Waspada!

Dengan terungkapnya kasus ini, masyarakat diminta untuk lebih teliti dalam membeli minyak goreng kemasan. Pastikan produk memiliki izin resmi, takaran sesuai, dan dijual dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Kasus ini membuktikan bahwa masih banyak oknum nakal yang berusaha mencari keuntungan dengan cara curang. Polri berjanji akan menindak tegas pelaku yang merugikan masyarakat.

Bagaimana menurut kamu? Pernah menemukan minyak goreng yang takarannya kurang dari seharusnya? Tulis pendapatmu di kolom komentar!

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman