Selain itu, ada beberapa produsen yang tetap beroperasi meski tidak memiliki izin resmi. Mereka memanfaatkan popularitas MinyaKita untuk menjual produk yang tidak sesuai standar.
Tiga Perusahaan dalam Sorotan
Dari hasil penyelidikan, tiga perusahaan yang terindikasi melakukan kecurangan ini adalah:
1. PT Artha Eka Global Asia (Depok, Jawa Barat)
2. Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus, Jawa Tengah)
3. PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang, Banten)
Baca Juga : Stabilkan Harga Beras, Pemerintah Terus Operasi Pasar dan Perketat Pengawasan di Lapangan
Minyak goreng yang diuji berasal dari beberapa kemasan, yakni MinyaKita botol 1 liter dan pouch 2 liter.
Saat ini, Satgas Pangan Polri telah menyita barang bukti dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Konsumen Harus Lebih Waspada!
Baca Juga : KPP Bogor Raya: Sosok Komjen Pol Mohammad Fadil Imran Layak Pimpin Polri
Dengan terungkapnya kasus ini, masyarakat diminta untuk lebih teliti dalam membeli minyak goreng kemasan. Pastikan produk memiliki izin resmi, takaran sesuai, dan dijual dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Kasus ini membuktikan bahwa masih banyak oknum nakal yang berusaha mencari keuntungan dengan cara curang. Polri berjanji akan menindak tegas pelaku yang merugikan masyarakat.
Bagaimana menurut kamu? Pernah menemukan minyak goreng yang takarannya kurang dari seharusnya? Tulis pendapatmu di kolom komentar!
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
