HARIAN.NEWS, JAKARTA – Dugaan kecurangan dalam distribusi minyak goreng MinyaKita makin terkuak! Polri mengungkap tiga modus yang digunakan para pelaku, mulai dari mengurangi isi kemasan, menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), hingga beroperasi tanpa izin resmi.
Kadiv Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho, dalam keterangannya pada Senin (10/3), menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti terkait praktik nakal ini.
“Ada tiga modus utama yang ditemukan, yaitu pengurangan takaran, penjualan tanpa izin, dan harga jual yang melebihi ketentuan,” ungkapnya kepada awak media.
Baca Juga : Stabilkan Harga Beras, Pemerintah Terus Operasi Pasar dan Perketat Pengawasan di Lapangan
Isi Minyak Berkurang, Konsumen Dirugikan
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa beberapa kemasan minyak goreng MinyaKita yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya berisi 700 hingga 900 mililiter saja.
Dengan kata lain, konsumen membayar harga penuh tetapi tidak mendapatkan takaran yang seharusnya!
Baca Juga : KPP Bogor Raya: Sosok Komjen Pol Mohammad Fadil Imran Layak Pimpin Polri
Modus ini terungkap setelah Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dari hasil pengukuran, ditemukan bahwa beberapa merek MinyaKita tidak sesuai dengan label yang tertera pada kemasannya.
“Kami mengukur tiga merek berbeda, dan semuanya memiliki isi yang kurang dari takaran yang seharusnya,” ujar Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf.
Label Palsu & Izin Bermasalah
Tak hanya soal takaran, ada juga pelaku yang nekat menggunakan label MinyaKita palsu! Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya tengah menyelidiki praktik ilegal ini.
“Kami menemukan ada produk yang menggunakan label MinyaKita palsu. Ini jelas melanggar hukum,” tegasnya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
