Profil Hery Susanto: Ketua Ombudsman dengan Harta Rp4,1 M yang Kini Tersangka

Baru 6 Hari Dilantik, Ketua Ombudsman Tersangka Suap Nikel Rp1,5 M
HARIAN.NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengguncang panggung pemberantasan korupsi.
Kali ini, yang menjadi sorotan bukanlah pejabat di kementerian teknis, melainkan pucuk pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik: Ombudsman RI.
Hery Susanto, yang baru enam hari dilantik sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penetapan tersangka diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, usai penyidik menyatakan dua alat bukti cukup.
Ironisnya, dugaan suap yang menjerat Hery terjadi pada tahun 2025, saat ia masih berstatus anggota Ombudsman.
“Tersangka HS diduga menerima suap senilai Rp1,5 miliar terkait pengurusan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari PT TSHI,” ujar Anang dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).
PT TSHI diduga meminta Hery menggunakan kewenangan Ombudsman untuk mengoreksi perhitungan PNBP agar lebih menguntungkan perusahaan. Peristiwa ini menjadi bumerang bagi Hery yang seharusnya mengawasi malah diduga ikut mengatur.
Profil Singkat: Dari Aktivis Pengawas Menjadi Tersangka
Mengutip situs resmi Ombudsman, Dr. Hery Susanto, S.Pi., M.Si. lahir di Cirebon, 9 April 1975. Ia memiliki latar belakang aktivis pengawasan pelayanan publik dan fokus pada sektor maritim, investasi, dan energi.
Berikut riwayat jabatannya:
- 2021-2026: Anggota Ombudsman RI
- 2026-2031: Ketua Ombudsman RI (dilantik 10 April 2026)
- 16 April 2026: Tersangka Kejagung (enam hari setelah pelantikan)
Harta Kekayaan Rp4,1 M: Tanah, Motor Vespa, hingga Mobil Mewah
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) yang disampaikan ke KPK pada 17 Maret 2026, Hery melaporkan total harta Rp4,17 miliar.
Rinciannya:
- Tanah & bangunan: Rp2,35 miliar (Jakarta Timur Rp1,8 M, Cirebon Rp550 juta)
- Mobil minibus 2025: Rp545 juta
- Motor Vespa LX IGET 125 2022: Rp50 juta
- Harta bergerak lain: Rp685 juta
- Kas & setara kas: Rp539 juta
Kronologi Kasus: Jeratan di Balik Nikel Sultra
Kasus ini berawal dari penyelidikan Kejagung terhadap praktik suap dalam tata kelola nikel di Sultra periode 2013-2025.
Hery diduga menjadi salah satu penerima aliran dana untuk memuluskan koreksi PNBP PT TSHI. Peristiwa hukum ini terjadi setahun sebelum ia menjabat sebagai Ketua Ombudsman.
Sebagai informasi, Ombudsman merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk BUMN, BUMD, dan badan hukum milik negara, maupun badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.***
DISCLAIMER: Berita ini disusun berdasarkan informasi resmi dari Kejaksaan Agung dan sumber terbuka. Tersangka presumtio innocens (asas praduga tak bersalah) hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Penulis : ANDI AWAL TJOHENG