Baru 6 Hari Dilantik, Ketua Ombudsman Tersangka Suap Nikel Rp1,5 M
HARIAN.NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengguncang panggung pemberantasan korupsi.
Baca Juga : Kejagung Telusuri Yayasan SPPG Afiliasi Tersangka Korupsi MBG
Kali ini, yang menjadi sorotan bukanlah pejabat di kementerian teknis, melainkan pucuk pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik: Ombudsman RI.
Hery Susanto, yang baru enam hari dilantik sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penetapan tersangka diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, usai penyidik menyatakan dua alat bukti cukup.
Baca Juga : Keluar dari Kejagung, Dadan Hindayana Kenakan Rompi Tahanan
Ironisnya, dugaan suap yang menjerat Hery terjadi pada tahun 2025, saat ia masih berstatus anggota Ombudsman.
“Tersangka HS diduga menerima suap senilai Rp1,5 miliar terkait pengurusan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari PT TSHI,” ujar Anang dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).
PT TSHI diduga meminta Hery menggunakan kewenangan Ombudsman untuk mengoreksi perhitungan PNBP agar lebih menguntungkan perusahaan. Peristiwa ini menjadi bumerang bagi Hery yang seharusnya mengawasi malah diduga ikut mengatur.
Baca Juga : Harta Arinal Djunaidi Rp28,6 M, Usai Tersangka Korupsi Rp271,5 M
Profil Singkat: Dari Aktivis Pengawas Menjadi Tersangka
Mengutip situs resmi Ombudsman, Dr. Hery Susanto, S.Pi., M.Si. lahir di Cirebon, 9 April 1975. Ia memiliki latar belakang aktivis pengawasan pelayanan publik dan fokus pada sektor maritim, investasi, dan energi.
Berikut riwayat jabatannya:
- 2021-2026: Anggota Ombudsman RI
- 2026-2031: Ketua Ombudsman RI (dilantik 10 April 2026)
- 16 April 2026: Tersangka Kejagung (enam hari setelah pelantikan)
Baca Juga : Ombudsman RI Minta Maaf, Tegaskan Komitmen Jaga Integritas
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
