Logo Harian.news

Profil Hery Susanto: Ketua Ombudsman dengan Harta Rp4,1 M yang Kini Tersangka

Editor : Andi Awal Tjoheng Kamis, 16 April 2026 23:59
Profil Hery Susanto: Ketua Ombudsman dengan harta Rp4,1 M yang kini tersangka (tangkaplayar_IG@rriprograma3)
Profil Hery Susanto: Ketua Ombudsman dengan harta Rp4,1 M yang kini tersangka (tangkaplayar_IG@rriprograma3)
APERSI

Harta Kekayaan Rp4,1 M: Tanah, Motor Vespa, hingga Mobil Mewah

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) yang disampaikan ke KPK pada 17 Maret 2026, Hery melaporkan total harta Rp4,17 miliar.

Baca Juga : Baru 6 Hari Dilantik, Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Kasus Korupsi Nikel

Rinciannya:

  • Tanah & bangunan: Rp2,35 miliar (Jakarta Timur Rp1,8 M, Cirebon Rp550 juta)
  • Mobil minibus 2025: Rp545 juta
  • Motor Vespa LX IGET 125 2022: Rp50 juta
  • Harta bergerak lain: Rp685 juta
  • Kas & setara kas: Rp539 juta

Kronologi Kasus: Jeratan di Balik Nikel Sultra

Kasus ini berawal dari penyelidikan Kejagung terhadap praktik suap dalam tata kelola nikel di Sultra periode 2013-2025.

Baca Juga : Ini Kasus Korupsi Sepanjang 2025 di Tangani Kejari Sinjai

Hery diduga menjadi salah satu penerima aliran dana untuk memuluskan koreksi PNBP PT TSHI. Peristiwa hukum ini terjadi setahun sebelum ia menjabat sebagai Ketua Ombudsman.

Sebagai informasi, Ombudsman merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk BUMN, BUMD, dan badan hukum milik negara, maupun badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.***

 

Baca Juga : Kejari Sinjai Naikkan Tiga Kasus Korupsi ke Tahap Penyidikan, Nilainya Capai Rp22 Miliar

DISCLAIMER: Berita ini disusun berdasarkan informasi resmi dari Kejaksaan Agung dan sumber terbuka. Tersangka presumtio innocens (asas praduga tak bersalah) hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : ANDI AWAL TJOHENG

Follow Social Media Kami

KomentarAnda