PWI Sulsel Sambut Positif Kebijakan Reaktivasi KTA

HARIAN.NEWS, JAKARTA β Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan menyambut positif kebijakan terbaru PWI Pusat yang memberikan kesempatan kepada anggota untuk mengaktifkan kembali Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B) serta meningkatkan status KTA Muda menjadi KTA Biasa.
Ketua PWI Sulsel, Suwardi Thahir, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian PWI Pusat terhadap kondisi keanggotaan yang terdampak persoalan organisasi dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, keputusan itu akan memberi manfaat besar bagi anggota yang selama ini belum sempat memperpanjang kartu keanggotaannya.
βIni menjadi kesempatan bagi anggota untuk kembali mengaktifkan KTA yang telah habis masa berlakunya, sekaligus memperkuat kembali administrasi keanggotaan PWI,β ujar Suwardi Thahir usai mengikuti sosialisasi Surat Keputusan (SK) Reaktivasi KTA-B dan Peningkatan KTA Muda di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Sosialisasi yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, diikuti jajaran pengurus PWI Pusat bersama ketua PWI provinsi se-Indonesia, baik secara langsung maupun melalui Zoom.
Suwardi menjelaskan, SK yang ditandatangani pada 30 Juni 2026 tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026. Kebijakan itu menjadi masa diskresi terakhir yang diberikan PWI Pusat untuk penataan kembali administrasi keanggotaan.
Menurutnya, respons anggota PWI Sulsel sangat positif. Banyak wartawan menyambut baik kebijakan tersebut karena memberikan peluang bagi anggota yang sebelumnya terkendala administrasi, termasuk mereka yang tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Konferensi Provinsi PWI Sulsel beberapa waktu lalu.
Dalam sosialisasi itu, PWI Pusat menetapkan lima poin kebijakan. Pertama, anggota pemegang KTA Biasa yang masa berlakunya berakhir sebelum 2025 dapat memperpanjang keanggotaannya hingga 31 Desember 2026 dengan syarat telah memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Kedua, anggota pemegang KTA Muda yang telah berstatus minimal dua tahun dapat ditingkatkan menjadi pemegang KTA Biasa apabila telah memiliki sertifikat UKW.
Ketiga, anggota pemegang KTA Biasa yang tidak melakukan perpanjangan lebih dari satu tahun tidak diperkenankan mencalonkan diri sebagai Ketua PWI di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Keempat, khusus pemegang KTA Biasa yang diterbitkan sebelum 2012, perpanjangan kartu dapat dilakukan tanpa melampirkan sertifikat UKW.
Sementara poin kelima menegaskan bahwa seluruh kebijakan diskresi tersebut hanya berlaku hingga 31 Desember 2026 dan tidak akan diperpanjang lagi.
Suwardi menambahkan, kebijakan tersebut lahir sebagai solusi atas dampak dualisme kepengurusan PWI Pusat pada periode 2023β2025 yang menyebabkan banyak anggota mengalami kendala dalam memperpanjang maupun meningkatkan status keanggotaannya.
Usai pelantikan pengurus PWI Sulsel, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi secara masif kepada seluruh anggota di kabupaten dan kota agar memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum batas waktu yang telah ditetapkan berakhir. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Penulis : IGA KUMARIMURTI DIWIA (PEMRED HARIAN.NEWS)