Ketiga, anggota pemegang KTA Biasa yang tidak melakukan perpanjangan lebih dari satu tahun tidak diperkenankan mencalonkan diri sebagai Ketua PWI di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Keempat, khusus pemegang KTA Biasa yang diterbitkan sebelum 2012, perpanjangan kartu dapat dilakukan tanpa melampirkan sertifikat UKW.
Baca Juga : Banyak KTA Wartawan Senior Kedaluwarsa, Ketua PWI Sulsel Terpilih Angkat Bicara!
Sementara poin kelima menegaskan bahwa seluruh kebijakan diskresi tersebut hanya berlaku hingga 31 Desember 2026 dan tidak akan diperpanjang lagi.
Suwardi menambahkan, kebijakan tersebut lahir sebagai solusi atas dampak dualisme kepengurusan PWI Pusat pada periode 2023–2025 yang menyebabkan banyak anggota mengalami kendala dalam memperpanjang maupun meningkatkan status keanggotaannya.
Usai pelantikan pengurus PWI Sulsel, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi secara masif kepada seluruh anggota di kabupaten dan kota agar memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum batas waktu yang telah ditetapkan berakhir. ***
Baca Juga : Menag Nazaruddin Umar Ucapkan Selamat kepada Suwardi Thahir, Soroti Pentingnya Persatuan Bangsa
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
