Logo Harian.news

PWI Sulsel Sambut Positif Kebijakan Reaktivasi KTA

Editor : Andi Awal Tjoheng Jumat, 10 Juli 2026 09:53
Ketua PWI Sulsel, Suwardi Thahir ||(dok_pribadi)
Ketua PWI Sulsel, Suwardi Thahir ||(dok_pribadi)

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan menyambut positif kebijakan terbaru PWI Pusat yang memberikan kesempatan kepada anggota untuk mengaktifkan kembali Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B) serta meningkatkan status KTA Muda menjadi KTA Biasa.

Ketua PWI Sulsel, Suwardi Thahir, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian PWI Pusat terhadap kondisi keanggotaan yang terdampak persoalan organisasi dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, keputusan itu akan memberi manfaat besar bagi anggota yang selama ini belum sempat memperpanjang kartu keanggotaannya.

Baca Juga : Banyak KTA Wartawan Senior Kedaluwarsa, Ketua PWI Sulsel Terpilih Angkat Bicara!

“Ini menjadi kesempatan bagi anggota untuk kembali mengaktifkan KTA yang telah habis masa berlakunya, sekaligus memperkuat kembali administrasi keanggotaan PWI,” ujar Suwardi Thahir usai mengikuti sosialisasi Surat Keputusan (SK) Reaktivasi KTA-B dan Peningkatan KTA Muda di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Sosialisasi yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, diikuti jajaran pengurus PWI Pusat bersama ketua PWI provinsi se-Indonesia, baik secara langsung maupun melalui Zoom.

Suwardi menjelaskan, SK yang ditandatangani pada 30 Juni 2026 tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026. Kebijakan itu menjadi masa diskresi terakhir yang diberikan PWI Pusat untuk penataan kembali administrasi keanggotaan.

Baca Juga : Menag Nazaruddin Umar Ucapkan Selamat kepada Suwardi Thahir, Soroti Pentingnya Persatuan Bangsa

Menurutnya, respons anggota PWI Sulsel sangat positif. Banyak wartawan menyambut baik kebijakan tersebut karena memberikan peluang bagi anggota yang sebelumnya terkendala administrasi, termasuk mereka yang tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Konferensi Provinsi PWI Sulsel beberapa waktu lalu.

Dalam sosialisasi itu, PWI Pusat menetapkan lima poin kebijakan. Pertama, anggota pemegang KTA Biasa yang masa berlakunya berakhir sebelum 2025 dapat memperpanjang keanggotaannya hingga 31 Desember 2026 dengan syarat telah memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Kedua, anggota pemegang KTA Muda yang telah berstatus minimal dua tahun dapat ditingkatkan menjadi pemegang KTA Biasa apabila telah memiliki sertifikat UKW.

Baca Juga : Berpasangan Amrullah Basri, Jurlan Em Saho’as “head to head” dengan Dahlan Abubakar

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : IGA KUMARIMURTI DIWIA (PEMRED HARIAN.NEWS)

Follow Social Media Kami

KomentarAnda