Ratusan Aset Pemkab Gowa Berstatus Abu-Abu, Sekolah dan Masjid Bisa Digugat

Ratusan Aset Pemkab Gowa Berstatus Abu-Abu, Sekolah dan Masjid Bisa Digugat

HARIAN.NEWS,GOWA – Ratusan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa hingga kini belum memiliki sertifikat resmi. Dari total 1.245 bidang tanah yang tercatat sebagai aset daerah, baru 791 bidang yang telah bersertifikat.

Fakta ini mengungkap kerentanan hukum yang bisa menjadi bom waktu jika tidak segera diselesaikan. Data ini diungkap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gowa dalam acara sosialisasi program Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP) di Kantor Bupati Gowa, Rabu (28/5/2025).

“Data BPN Gowa mencatat ada 1.245 bidang tanah yang merupakan aset Pemkab. Namun yang baru terdaftar atas nama pemerintah dan bersertifikat baru 791 bidang, dan sebagian besar masih dalam bentuk sertifikat analog,” ujar M. Natsir Maudu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Gowa.

Aset Vital Terancam Sengketa

Lebih mengkhawatirkan, sejumlah aset yang belum bersertifikat mencakup fasilitas vital publik seperti sekolah, puskesmas, masjid, hingga ruas jalan kabupaten.

Kondisi ini membuat keberadaan aset-aset tersebut rawan terhadap klaim atau gugatan dari pihak lain.

“Data pasti ada di bidang aset, tapi memang jumlahnya ratusan dan itu sudah sejak lama,” ungkap M. Karim Dania, mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah yang juga pernah menjabat Penjabat Sekretaris Daerah Gowa.

Menurutnya, kewenangan untuk mendaftarkan aset berada di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), sementara BPK menekankan pentingnya sertifikasi semua ruas jalan kabupaten.

Namun, proses pengukuran pun memerlukan sinergi antara seksi pengukuran BPN dan Dinas PUPR.

“Jadi menyelesaikan persoalan aset Pemkab Gowa bukan perkara satu instansi saja. Harus melibatkan banyak pihak, dan koordinasi lintas dinas perlu segera dilakukan,” tambahnya.

Sertifikasi Aset Jadi Sorotan Publik

Permasalahan aset tak bersertifikat bukan hanya persoalan administratif, melainkan menyangkut kepastian hukum.

Tanpa sertifikat, Pemkab Gowa tidak memiliki kekuatan hukum tetap atas lahan tersebut, sehingga rawan digugat atau diserobot.

Warga dan pemerhati kebijakan publik pun mulai menyoroti persoalan ini. Banyak yang khawatir jika fasilitas publik yang selama ini digunakan masyarakat tiba-tiba harus lepas karena sengketa kepemilikan.

Pemkab Gowa Diminta Gerak Cepat

Melihat kondisi tersebut, berbagai pihak berharap Pemkab Gowa segera membentuk tim percepatan sertifikasi aset.

Selain untuk mengamankan aset daerah, langkah ini juga akan mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.

BPN Gowa sendiri menyatakan kesiapan untuk mendampingi proses sertifikasi, asalkan ada komitmen serius dari instansi terkait untuk melengkapi dokumen dan berkoordinasi aktif. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman

Penulis : YUSRIZAL KAMARUDDIN