HARIAN.NEWS,GOWA – Ratusan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa hingga kini belum memiliki sertifikat resmi. Dari total 1.245 bidang tanah yang tercatat sebagai aset daerah, baru 791 bidang yang telah bersertifikat.
Fakta ini mengungkap kerentanan hukum yang bisa menjadi bom waktu jika tidak segera diselesaikan. Data ini diungkap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gowa dalam acara sosialisasi program Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP) di Kantor Bupati Gowa, Rabu (28/5/2025).
“Data BPN Gowa mencatat ada 1.245 bidang tanah yang merupakan aset Pemkab. Namun yang baru terdaftar atas nama pemerintah dan bersertifikat baru 791 bidang, dan sebagian besar masih dalam bentuk sertifikat analog,” ujar M. Natsir Maudu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Gowa.
Baca Juga : Sertifikasi Lahan Kian Marak, Area Situs Danau Mawang Kian Tergerus
Aset Vital Terancam Sengketa
Lebih mengkhawatirkan, sejumlah aset yang belum bersertifikat mencakup fasilitas vital publik seperti sekolah, puskesmas, masjid, hingga ruas jalan kabupaten.
Kondisi ini membuat keberadaan aset-aset tersebut rawan terhadap klaim atau gugatan dari pihak lain.
Baca Juga : DM: Gowa Target Produksi Komoditas Padi dan Jagung yang Terbaik di Sulsel
“Data pasti ada di bidang aset, tapi memang jumlahnya ratusan dan itu sudah sejak lama,” ungkap M. Karim Dania, mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah yang juga pernah menjabat Penjabat Sekretaris Daerah Gowa.
Menurutnya, kewenangan untuk mendaftarkan aset berada di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), sementara BPK menekankan pentingnya sertifikasi semua ruas jalan kabupaten.
Namun, proses pengukuran pun memerlukan sinergi antara seksi pengukuran BPN dan Dinas PUPR.
Baca Juga : Selain Tambang, Perseroda Gowa Bidik Potensi Wisata dan Pertanian
“Jadi menyelesaikan persoalan aset Pemkab Gowa bukan perkara satu instansi saja. Harus melibatkan banyak pihak, dan koordinasi lintas dinas perlu segera dilakukan,” tambahnya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
