Sertifikasi Aset Jadi Sorotan Publik
Permasalahan aset tak bersertifikat bukan hanya persoalan administratif, melainkan menyangkut kepastian hukum.
Baca Juga : Komitmen Tekan Kemiskinan dan Stunting, Gowa Raih Penghargaan dari Kemendagri
Tanpa sertifikat, Pemkab Gowa tidak memiliki kekuatan hukum tetap atas lahan tersebut, sehingga rawan digugat atau diserobot.
Warga dan pemerhati kebijakan publik pun mulai menyoroti persoalan ini. Banyak yang khawatir jika fasilitas publik yang selama ini digunakan masyarakat tiba-tiba harus lepas karena sengketa kepemilikan.
Pemkab Gowa Diminta Gerak Cepat
Baca Juga : Wabup Gowa Tinjau Lokasi Kebakaran RSUD Syekh Yusuf, Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan
Melihat kondisi tersebut, berbagai pihak berharap Pemkab Gowa segera membentuk tim percepatan sertifikasi aset.
Selain untuk mengamankan aset daerah, langkah ini juga akan mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
BPN Gowa sendiri menyatakan kesiapan untuk mendampingi proses sertifikasi, asalkan ada komitmen serius dari instansi terkait untuk melengkapi dokumen dan berkoordinasi aktif. ***
Baca Juga : Salat Iduladha di RTH Syekh Yusuf, Bupati Gowa Ajak Warga Perkuat Kepedulian dan Persatuan
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
