Sertifikasi Aset Jadi Sorotan Publik
Permasalahan aset tak bersertifikat bukan hanya persoalan administratif, melainkan menyangkut kepastian hukum.
Baca Juga : Camat Biringkanaya Cek Kondisi Aset Pemkot Makassar di Belakang Pasar Daya
Tanpa sertifikat, Pemkab Gowa tidak memiliki kekuatan hukum tetap atas lahan tersebut, sehingga rawan digugat atau diserobot.
Warga dan pemerhati kebijakan publik pun mulai menyoroti persoalan ini. Banyak yang khawatir jika fasilitas publik yang selama ini digunakan masyarakat tiba-tiba harus lepas karena sengketa kepemilikan.
Pemkab Gowa Diminta Gerak Cepat
Baca Juga : BPN Gowa Akui Konflik Tanah PTPN versus Warga Masih Jamak
Melihat kondisi tersebut, berbagai pihak berharap Pemkab Gowa segera membentuk tim percepatan sertifikasi aset.
Selain untuk mengamankan aset daerah, langkah ini juga akan mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
BPN Gowa sendiri menyatakan kesiapan untuk mendampingi proses sertifikasi, asalkan ada komitmen serius dari instansi terkait untuk melengkapi dokumen dan berkoordinasi aktif. ***
Baca Juga : DPRD Gowa Didesak Ikut Bersuara Selamatkan Hutan Gowa
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

