Reformulasi Sistem Opini BPK Menuju Penguatan Akuntabilitas dan Transparansi Keuangan Publik

Catatan atas LHP BPK terhadap LKPD Pemprov . Sulsel
HARIAN.NEWS, GOWA – Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seperti WTP, WDP, Tidak Wajar, dan Disclaimer selama ini menjadi indikator utama dalam menilai kualitas laporan keuangan Pemerintah/Pemerintah Daerah.
Namun, opini tersebut belum sepenuhnya mencerminkan akuntabilitas substantif dan transparansi publik yang semakin menjadi tuntutan tata kelola pemerintahan modern.
Tulisan ini mencoba melakukan analisis terhadap keterbatasan sistem opini BPK tersebut, sembari menawarkan pendekatan pelengkap berupa audit kinerja, audit kepatuhan, dan indeks akuntabilitas anggaran publik.
Tawaran audit kinerja sudah pernah dilakukan oleh BPK pada tahun anggaran 2021, sayangnya hanya focus pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu, belum menyentuh seluruh urusan pemerintahan.
Dalam kerangka teori good governance, dan praktik audit di negara lain. Hasil kajian menunjukkan perlunya reformulasi atau perluasan sistem penilaian BPK agar lebih responsif terhadap dimensi hasil (outcome) dan partisipasi publik.
Dalam sistem demokrasi modern, akuntabilitas dan transparansi keuangan publik merupakan fondasi utama tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).
Di Indonesia, peran BPK sangat strategis dalam memastikan keuangan negara/Daerah dikelola secara tertib, taat hukum, efisien, dan transparan.
Namun, indikator yang digunakan BPK melalui empat jenis opini—Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar, dan Disclaimer— tersebut lebih bersifat teknis-akuntansi dibandingkan mencerminkan keberhasilan pengelolaan program secara substantif.
Masyarakat acapkali menilai WTP sebagai tanda keberhasilan pemerintah, tanpa memahami bahwa WTP hanya menunjukkan kesesuaian pencatatan keuangan terhadap standar akuntansi, bukan keberhasilan pencapaian tujuan pembangunan.
Oleh karena itu dipandang perlu adanya reformulasi sistem opini BPK saat ini, dengan pendekatan pelengkap yang lebih menyentuh aspek efektivitas kebijakan, outcome pembangunan, dan keterlibatan publik.
Jika ditelisik lebih mendalam, Opini BPK, masih sangat terbatas pada; kepatuhan terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, dan efektititas pengendalian internal, belum menyentuh secara langsung Efektivitas penggunaan anggaran terhadap outcome pembangunan, transparansi data anggaran kepada publik, dan partisipasi masyarakat dalam siklus anggaran.
Oleh karena itu, reformulasi sistem opini seharusnya bertumpu pada akuntabilitas substantif. Akuntabilitas substantif seharusnya tidak hanya bersifat vertikal (BPK–DPR), tetapi juga horizontal dan publik.
Oleh karena itu, dibutuhkan indikator baru atau indicator pelengkap seperti : pertama, Audit Kinerja, yang menilai efisiensi, efektivitas, dan ekonomis pelaksanaan program.
Kedua, Audit Kepatuhan Substantif, tidak hanya mengevaluasi dokumen, tetapi juga perilaku birokrasi dan kesesuaian kebijakan terhadap mandat hukum dan moral.
Ketiga Indeks Akuntabilitas Publik: Gabungan indikator keterbukaan informasi, keterlibatan masyarakat, dan integritas pengelolaan anggaran.
Sepanjang referensi yang sempat dihimpun, bahwa ada beberapa negara sebagai best practice yang menerapkan audit kinerja dalam laporan Lembaga auditor negara misalnya : Australia dan New Zealand, audit kinerja menjadi bagian penting dalam laporan lembaga auditor negara. Korea Selatan menggunakan citizen audit dan sistem evaluasi partisipatif untuk meningkatkan trust publik.
Pada penghujung tulisan ini, adabaiknya kita tawarkan beberapa rekomendasi kebijakan tentang opini BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah antara lain :
1. Integrasi Audit Kinerja dan Audit Kepatuhan ke dalam LHP BPK agar publik dapat melihat keterkaitan antara anggaran dan hasil pembangunan (Aiudit Kinerja).
2. Pengembangan Indeks Akuntabilitas Anggaran Publik, berbasis keterbukaan informasi, partisipasi publik, dan efektivitas kinerja.
3. Perluasan mandat BPK melalui regulasi atau amandemen undang-undang untuk memungkinkan evaluasi berbasis outcome.
Sistem opini BPK yang ada saat ini telah berfungsi dengan baik dalam aspek teknokratis, namun belum sepenuhnya mencerminkan prinsip akuntabilitas dan transparansi publik secara menyeluruh.
Oleh karena itu, dibutuhkan reformulasi atau penguatan sistem penilaian dengan pendekatan multidimensi yang menyentuh hasil, proses, dan keterlibatan publik. Langkah ini merupakan bagian penting dari penguatan demokrasi dan pemerintahan yang bersih.
Wallahu a’lam bishshawab . ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Penulis : USMAN LONTA (Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan 2009-2024)