Oleh karena itu dipandang perlu adanya reformulasi sistem opini BPK saat ini, dengan pendekatan pelengkap yang lebih menyentuh aspek efektivitas kebijakan, outcome pembangunan, dan keterlibatan publik.
Jika ditelisik lebih mendalam, Opini BPK, masih sangat terbatas pada; kepatuhan terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, dan efektititas pengendalian internal, belum menyentuh secara langsung Efektivitas penggunaan anggaran terhadap outcome pembangunan, transparansi data anggaran kepada publik, dan partisipasi masyarakat dalam siklus anggaran.
Baca Juga : Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab Hadiri Serah Terima LHP di Kantor BPK Sulsel
Oleh karena itu, reformulasi sistem opini seharusnya bertumpu pada akuntabilitas substantif. Akuntabilitas substantif seharusnya tidak hanya bersifat vertikal (BPK–DPR), tetapi juga horizontal dan publik.
Oleh karena itu, dibutuhkan indikator baru atau indicator pelengkap seperti : pertama, Audit Kinerja, yang menilai efisiensi, efektivitas, dan ekonomis pelaksanaan program.
Kedua, Audit Kepatuhan Substantif, tidak hanya mengevaluasi dokumen, tetapi juga perilaku birokrasi dan kesesuaian kebijakan terhadap mandat hukum dan moral.
Baca Juga : Sosialisasi INTIP, BPN Gowa Lindungi Aset Pemerintah
Ketiga Indeks Akuntabilitas Publik: Gabungan indikator keterbukaan informasi, keterlibatan masyarakat, dan integritas pengelolaan anggaran.
Sepanjang referensi yang sempat dihimpun, bahwa ada beberapa negara sebagai best practice yang menerapkan audit kinerja dalam laporan Lembaga auditor negara misalnya : Australia dan New Zealand, audit kinerja menjadi bagian penting dalam laporan lembaga auditor negara. Korea Selatan menggunakan citizen audit dan sistem evaluasi partisipatif untuk meningkatkan trust publik.
Pada penghujung tulisan ini, adabaiknya kita tawarkan beberapa rekomendasi kebijakan tentang opini BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah antara lain :
Baca Juga : Usai Terima LHPK, PJ Sekda Kota Makassar Segera Tindaklanjuti Rekomendasi BPK
1. Integrasi Audit Kinerja dan Audit Kepatuhan ke dalam LHP BPK agar publik dapat melihat keterkaitan antara anggaran dan hasil pembangunan (Aiudit Kinerja).
2. Pengembangan Indeks Akuntabilitas Anggaran Publik, berbasis keterbukaan informasi, partisipasi publik, dan efektivitas kinerja.
3. Perluasan mandat BPK melalui regulasi atau amandemen undang-undang untuk memungkinkan evaluasi berbasis outcome.
Sistem opini BPK yang ada saat ini telah berfungsi dengan baik dalam aspek teknokratis, namun belum sepenuhnya mencerminkan prinsip akuntabilitas dan transparansi publik secara menyeluruh.
Oleh karena itu, dibutuhkan reformulasi atau penguatan sistem penilaian dengan pendekatan multidimensi yang menyentuh hasil, proses, dan keterlibatan publik. Langkah ini merupakan bagian penting dari penguatan demokrasi dan pemerintahan yang bersih.
Baca Juga : BPK RI Evaluasi Upaya Pemerintah Takalar dalam Pengelolaan Dana Mandatory Spending
Wallahu a’lam bishshawab . ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

