Revisi UU TNI Dibahas Serius, Kapuspen: Agar Tak Ada Lagi Drama Tumpang Tindih!

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi langkah penting dalam memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kepala Pusat Penerangan ( Kapuspen ) Mabes TNI, Mayjen Hariyanto, menegaskan bahwa pembaruan regulasi ini akan membuat tugas pokok TNI lebih efektif dan selaras dengan kebutuhan pertahanan masa kini.
Menurut Hariyanto, revisi ini dilakukan guna menghindari tumpang tindih kewenangan antara TNI dan institusi lain, serta menyesuaikan peran TNI dalam menghadapi ancaman baik dari aspek militer maupun nonmiliter.
“Revisi ini adalah bagian dari upaya strategis agar peran dan tugas TNI lebih terstruktur serta mampu beradaptasi dengan dinamika tantangan zaman,” ujarnya pada Minggu (16/3/2025).
Salah satu poin penting dalam revisi UU TNI ini adalah pengaturan terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI.
Menurutnya, kebijakan ini harus dilakukan secara terukur agar tidak mengganggu prinsip netralitas TNI dan tetap sesuai dengan kepentingan nasional.
“Penempatan prajurit di luar institusi TNI harus diatur secara ketat agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Hal ini tetap sejalan dengan prinsip profesionalisme dan kepentingan strategis negara,” tegasnya.
Selain itu, revisi UU TNI juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit. Dengan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia, diperlukan kebijakan baru agar prajurit yang masih produktif tetap bisa mengabdi tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di tubuh TNI.
“Penyesuaian batas usia pensiun ini menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal dapat tetap berkontribusi, tetapi tetap memberikan ruang bagi regenerasi kepemimpinan,” tambahnya.
Di sisi lain, Hariyanto mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang bernuansa kebencian dan fitnah. Ia menegaskan bahwa stabilitas nasional harus tetap dijaga bersama demi persatuan bangsa.
“TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk tetap menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba oleh informasi yang tidak benar. Keamanan dan stabilitas nasional adalah tanggung jawab kita bersama,” katanya.
Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa revisi UU TNI tetap menjunjung tinggi supremasi sipil. Pernyataan ini sejalan dengan yang disampaikan Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI pada Kamis (13/3/2025).
“Panglima TNI telah menegaskan bahwa supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam negara demokrasi. TNI tetap berkomitmen menjaga keseimbangan antara peran militer dan otoritas sipil,” ujar Hariyanto.
Dengan adanya revisi ini, diharapkan TNI semakin profesional dalam menjalankan tugasnya serta siap menghadapi berbagai tantangan, tetap berada dalam koridor demokrasi, dan menjunjung tinggi supremasi hukum. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News