HARIAN.NEWS, JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi langkah penting dalam memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kepala Pusat Penerangan ( Kapuspen ) Mabes TNI, Mayjen Hariyanto, menegaskan bahwa pembaruan regulasi ini akan membuat tugas pokok TNI lebih efektif dan selaras dengan kebutuhan pertahanan masa kini.
Menurut Hariyanto, revisi ini dilakukan guna menghindari tumpang tindih kewenangan antara TNI dan institusi lain, serta menyesuaikan peran TNI dalam menghadapi ancaman baik dari aspek militer maupun nonmiliter.
Baca Juga : Panglima TNI Rombak Jabatan, Bulog Dapat Jenderal!
“Revisi ini adalah bagian dari upaya strategis agar peran dan tugas TNI lebih terstruktur serta mampu beradaptasi dengan dinamika tantangan zaman,” ujarnya pada Minggu (16/3/2025).
Salah satu poin penting dalam revisi UU TNI ini adalah pengaturan terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI.
Menurutnya, kebijakan ini harus dilakukan secara terukur agar tidak mengganggu prinsip netralitas TNI dan tetap sesuai dengan kepentingan nasional.
Baca Juga : TNI Kini Bisa Berkarir di 16 Lembaga Pemerintahan, Ini Daftarnya!
“Penempatan prajurit di luar institusi TNI harus diatur secara ketat agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Hal ini tetap sejalan dengan prinsip profesionalisme dan kepentingan strategis negara,” tegasnya.
Selain itu, revisi UU TNI juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit. Dengan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia, diperlukan kebijakan baru agar prajurit yang masih produktif tetap bisa mengabdi tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di tubuh TNI.
“Penyesuaian batas usia pensiun ini menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal dapat tetap berkontribusi, tetapi tetap memberikan ruang bagi regenerasi kepemimpinan,” tambahnya.
Baca Juga : Panja TNI Tegaskan Revisi UU Tidak Kembali ke Era Dwifungsi ABRI
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
