MAKASSAR, HARIAN.NEWS — Untuk pertama kalinya, Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPAR) Kota Makassar tahun 2023-2025 disahkan.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Makassar, pada Kamis (19/10/2023)
RIPPAR ini merupakan catatan sejarah baru dalam pengembangan sektor pariwisata di kota berjuluk Kota Daeng ini.
Baca Juga : Makassar Perkuat Arah Kebijakan Pariwisata untuk Dorong Ekonomi Kreatif dan Daya Saing Daerah
Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Muhammad Roem turut hadir untuk menyaksikan momen penting ini.
Menurutnya keputusan untuk mengesahkan Perda ini merupakan yang pertama kalinya dalam sejarah Kota Makassar.
“Langkah ini diharapkan akan membuka pintu bagi perkembangan dan pembangunan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Kota Makassar.” ujarnya dalam rilisnya.
Baca Juga : Grand Final Duta Pemuda Makassar 2025, Dispar Dukung Ruang Kreatif Anak Muda
RIPPAR ini adalah tonggak penting dalam upaya untuk meningkatkan potensi pariwisata kota. Dengan Perda ini, kata Roem diharapkan regulasi yang lebih komprehensif akan membantu mengarahkan investasi dan pengembangan pariwisata, sehingga Kota Makassar dapat menjadi tujuan wisata unggulan di Indonesia.
Dikatakan keberhasilan rapat pengesahan PERDA ini adalah bukti komitmen kuat dari pemerintah dan DPRD Kota Makassar dalam memajukan sektor pariwisata dan menciptakan peluang ekonomi baru di Kota Makassar.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
