Sekolah Tetap Tatap Muka 5 Hari, Ekstrakurikuler Jalan Terus Tanpa Batasan!

Sekolah Tetap Tatap Muka 5 Hari, Ekstrakurikuler Jalan Terus Tanpa Batasan!

Sekolah Tetap Tatap Muka 5 Hari Seminggu, Airlangga Hartarto: Pendidikan Tak Terkena Efisiensi Energi

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Pemerintah memberikan kepastian bagi jutaan siswa di seluruh Indonesia.

Di tengah gema kebijakan efisiensi energi nasional, sektor pendidikan dipastikan tetap berjalan normal tanpa ada pemangkasan waktu belajar maupun peralihan ke sistem daring (online).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar (KBM) untuk jenjang pendidikan dasar hingga menengah akan tetap dilaksanakan secara tatap muka atau luring sepenuhnya.

“Sektor pendidikan tetap melakukan kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka, yaitu luring secara normal di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah selama lima hari dalam seminggu,” ujar Airlangga dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).

Beda Nasib dengan Dunia Kerja

Berbeda dengan sektor perkantoran yang mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) guna mendukung penghematan energi, dunia sekolah tidak akan mengalami pemotongan jam pelajaran.

Para siswa dipastikan tetap menempuh durasi pendidikan normal sesuai kurikulum yang berlaku tiap pekannya.

Tidak hanya di dalam kelas, pemerintah juga memberikan lampu hijau bagi aktivitas di luar ruangan. Kebijakan ini mencakup:

  • Kegiatan Ekstrakurikuler: Tetap berjalan sesuai jadwal sekolah.
  • Ajang Prestasi: Kompetisi sains, seni, dan kreativitas tetap digelar.
  •  Kompetisi Olahraga: Turnamen antar-pelajar dipastikan tidak dibatasi.

Aturan Khusus Mahasiswa Semester Atas

Meski sekolah dasar hingga menengah berjalan normal, kebijakan berbeda diterapkan untuk level perguruan tinggi. Pemerintah berencana melakukan penyesuaian bagi mahasiswa yang sudah menempuh pendidikan di tingkat lanjut.

Airlangga menyebutkan bahwa pembatasan kegiatan fisik di kampus hanya akan menyasar mahasiswa yang telah menempuh pendidikan di atas semester 4.

“Akan menyesuaikan dengan surat edaran dari Mendikti-Saintek,” tambah politikus Partai Golkar tersebut.

Langkah ini diambil sebagai jalan tengah untuk tetap mencapai target efisiensi tanpa mengganggu pondasi dasar pendidikan nasional.***

 

DISCLAIMER : Berita ini disusun berdasarkan informasi terkini per 31 Maret 2026. Detail operasional untuk perguruan tinggi akan mengikuti surat edaran resmi dari kementerian terkait.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman

Penulis : ANDI AWAL TJOHENG