Airlangga menyebutkan bahwa pembatasan kegiatan fisik di kampus hanya akan menyasar mahasiswa yang telah menempuh pendidikan di atas semester 4.
“Akan menyesuaikan dengan surat edaran dari Mendikti-Saintek,” tambah politikus Partai Golkar tersebut.
Baca Juga : PLN Mobile Permudah Layanan Listrik, Dukung Kenyamanan Kerja saat WFH
Langkah ini diambil sebagai jalan tengah untuk tetap mencapai target efisiensi tanpa mengganggu pondasi dasar pendidikan nasional.***
DISCLAIMER : Berita ini disusun berdasarkan informasi terkini per 31 Maret 2026. Detail operasional untuk perguruan tinggi akan mengikuti surat edaran resmi dari kementerian terkait.
Baca Juga : Respon Edaran Menteri, Unismuh Terapkan Pola Kerja Hybrid Jumat-Sabtu
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
