Siapa yang Berhak Mendapatkan Layanan Patwal?

Patwal: Garda Terdepan Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas di Indonesia
JAKARTA, HARIAN.NEWS – Layanan Patroli dan Pengawalan (Patwal) memiliki peran vital dalam menjaga keamanan serta kelancaran mobilitas, terutama dalam kegiatan yang melibatkan pejabat negara, delegasi internasional, atau situasi darurat.
Tidak hanya sekadar pengawalan, tugas Patwal menjadi bagian dari sistem keamanan publik yang mendukung efisiensi perjalanan dan keselamatan di jalan.
Apa Itu Patwal?
Patwal adalah unit kepolisian yang bertugas mengawal konvoi kendaraan VIP, iring-iringan bantuan kemanusiaan, atau kendaraan prioritas lainnya seperti pemadam kebakaran dan ambulans.
Dengan kemampuan khusus, personel Patwal bertugas memastikan perjalanan bebas hambatan bagi kendaraan-kendaraan yang mereka kawal.
Tugas ini menjadi salah satu bentuk pelayanan Polri yang diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Pengawalan?
Menurut Pasal 65 PP Nomor 43 Tahun 1993, terdapat beberapa kategori pengguna jalan yang diprioritaskan dan berhak mendapat pengawalan:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas.
2. Ambulans yang mengangkut pasien atau jenazah.
3. Kendaraan yang memberikan pertolongan dalam kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pejabat tinggi negara atau tamu pemerintah asing.
5. Iring-iringan pengantar jenazah.
6. Konvoi atau pawai, termasuk kendaraan orang cacat.
7. Kendaraan dengan muatan khusus.
Kendaraan-kendaraan ini, selain menjadi prioritas, juga harus dilengkapi dengan tanda atau isyarat khusus dan didampingi petugas kepolisian untuk memastikan keselamatan semua pihak.
Langkah-Langkah Pengawalan
Dalam menjalankan tugasnya, petugas Patwal memiliki wewenang untuk melakukan berbagai tindakan guna mendukung kelancaran lalu lintas, seperti:
– Menghentikan arus lalu lintas tertentu.
– Mengarahkan pengguna jalan untuk terus berjalan.
– Mempercepat atau memperlambat arus lalu lintas.
– Mengubah arah lalu lintas jika diperlukan.
Mengemban Tugas Krusial di Jalan Raya
Keberadaan Patwal di jalan raya tidak hanya membantu kendaraan prioritas mencapai tujuannya dengan aman, tetapi juga mencegah potensi konflik di jalan.
Dengan otoritas dan pengalaman yang tinggi, unit ini menjadi andalan dalam menciptakan ketertiban di tengah kepadatan lalu lintas.
Seiring dengan meningkatnya kompleksitas tantangan di jalan raya, peran Patwal diperkirakan akan semakin signifikan. Mereka tidak hanya menjadi simbol ketertiban lalu lintas tetapi juga penjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Sebagai garda terdepan dalam pengaturan lalu lintas, Patwal berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik demi keamanan dan kenyamanan semua pengguna jalan di Indonesia. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News