Logo Harian.news

Siapa yang Berhak Mendapatkan Layanan Patwal?

Editor : Andi Awal Tjoheng Selasa, 14 Januari 2025 21:04
Layanan Patwal, siapa yang diizinkan memanfaatkannya? ||doc_polres tegal kota
Layanan Patwal, siapa yang diizinkan memanfaatkannya? ||doc_polres tegal kota

Kendaraan-kendaraan ini, selain menjadi prioritas, juga harus dilengkapi dengan tanda atau isyarat khusus dan didampingi petugas kepolisian untuk memastikan keselamatan semua pihak.

Langkah-Langkah Pengawalan
Dalam menjalankan tugasnya, petugas Patwal memiliki wewenang untuk melakukan berbagai tindakan guna mendukung kelancaran lalu lintas, seperti:

– Menghentikan arus lalu lintas tertentu.
– Mengarahkan pengguna jalan untuk terus berjalan.
– Mempercepat atau memperlambat arus lalu lintas.
– Mengubah arah lalu lintas jika diperlukan.

Baca Juga : Ancaman Keselamatan, Manusia Silver di Makassar Dikeluhkan

Mengemban Tugas Krusial di Jalan Raya
Keberadaan Patwal di jalan raya tidak hanya membantu kendaraan prioritas mencapai tujuannya dengan aman, tetapi juga mencegah potensi konflik di jalan.

Dengan otoritas dan pengalaman yang tinggi, unit ini menjadi andalan dalam menciptakan ketertiban di tengah kepadatan lalu lintas.

Seiring dengan meningkatnya kompleksitas tantangan di jalan raya, peran Patwal diperkirakan akan semakin signifikan. Mereka tidak hanya menjadi simbol ketertiban lalu lintas tetapi juga penjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Baca Juga : Petugas Patwal Viral di Puncak Bogor Diberhentikan Sementara

Sebagai garda terdepan dalam pengaturan lalu lintas, Patwal berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik demi keamanan dan kenyamanan semua pengguna jalan di Indonesia. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman

Follow Social Media Kami

KomentarAnda