Patwal: Garda Terdepan Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas di Indonesia
JAKARTA, HARIAN.NEWS – Layanan Patroli dan Pengawalan (Patwal) memiliki peran vital dalam menjaga keamanan serta kelancaran mobilitas, terutama dalam kegiatan yang melibatkan pejabat negara, delegasi internasional, atau situasi darurat.
Baca Juga : Ancaman Keselamatan, Manusia Silver di Makassar Dikeluhkan
Tidak hanya sekadar pengawalan, tugas Patwal menjadi bagian dari sistem keamanan publik yang mendukung efisiensi perjalanan dan keselamatan di jalan.
Apa Itu Patwal?
Patwal adalah unit kepolisian yang bertugas mengawal konvoi kendaraan VIP, iring-iringan bantuan kemanusiaan, atau kendaraan prioritas lainnya seperti pemadam kebakaran dan ambulans.
Dengan kemampuan khusus, personel Patwal bertugas memastikan perjalanan bebas hambatan bagi kendaraan-kendaraan yang mereka kawal.
Baca Juga : Petugas Patwal Viral di Puncak Bogor Diberhentikan Sementara
Tugas ini menjadi salah satu bentuk pelayanan Polri yang diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Pengawalan?
Menurut Pasal 65 PP Nomor 43 Tahun 1993, terdapat beberapa kategori pengguna jalan yang diprioritaskan dan berhak mendapat pengawalan:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas.
2. Ambulans yang mengangkut pasien atau jenazah.
3. Kendaraan yang memberikan pertolongan dalam kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pejabat tinggi negara atau tamu pemerintah asing.
5. Iring-iringan pengantar jenazah.
6. Konvoi atau pawai, termasuk kendaraan orang cacat.
7. Kendaraan dengan muatan khusus.
Baca Juga : Mobil Lexus RI 36 Milik Raffi Ahmad, Ini Penjelasannya
Baca berita lainnya Harian.news di Google News