Baca Juga : Eks PNS Buronan Kejari Gowa Sejak 2018 Dibekuk di Selayar
Baca Juga : FGD Kejati Sulsel: Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan dalam Pasal 123 KUHP
Baca Juga : Eks PNS Buronan Kejari Gowa Sejak 2018 Dibekuk di Selayar
Baca Juga : FGD Kejati Sulsel: Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan dalam Pasal 123 KUHP
Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Sulawesi Bersama Kejati Sulsel Perkuat Sinergi
HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulawesi Selatan (Sulsel) memasuki agenda penting pekan depan.
Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara yang menjerat lima terdakwa dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp52,4 miliar.
Baca Juga : Eks PNS Buronan Kejari Gowa Sejak 2018 Dibekuk di Selayar
Baca Juga : FGD Kejati Sulsel: Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan dalam Pasal 123 KUHP
Berdasarkan konfirmasi Harian.News, Jumat (9/10/2026), Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Soetarmi, membenarkan rencana pemeriksaan tersebut. Bahtiar dijadwalkan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim pada Senin (12/10/2026) atau pekan depan.
Baca Juga : Eks PNS Buronan Kejari Gowa Sejak 2018 Dibekuk di Selayar
Baca Juga : FGD Kejati Sulsel: Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan dalam Pasal 123 KUHP
Baca Juga : Polda dan Kejati Sulsel Ekspose Dugaan Korupsi Kredit Bank Sulselrabar Rp32 M
“Iya, rencananya pekan depan yang bersangkutan memberikan keterangan di persidangan,” ucap Soetarmi.
Baca Juga : Eks PNS Buronan Kejari Gowa Sejak 2018 Dibekuk di Selayar
Baca Juga : FGD Kejati Sulsel: Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan dalam Pasal 123 KUHP
Pemeriksaan Bahtiar menjadi perhatian karena dirinya sebelumnya pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Namun, status tersebut kemudian gugur setelah Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya. Meski demikian, JPU tetap memasukkan Bahtiar sebagai saksi dalam perkara lima terdakwa yang kini bergulir di persidangan.
Baca Juga : Eks PNS Buronan Kejari Gowa Sejak 2018 Dibekuk di Selayar
Baca Juga : FGD Kejati Sulsel: Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan dalam Pasal 123 KUHP
Posisi tersebut perlu ditegaskan secara hukum. Pemeriksaan Bahtiar sebagai saksi tidak dengan sendirinya menghidupkan kembali status tersangkanya. Keterangan yang diberikan nantinya tetap menjadi bagian dari proses pembuktian yang harus diuji bersama alat bukti lainnya.
Baca Juga : Eks PNS Buronan Kejari Gowa Sejak 2018 Dibekuk di Selayar
Baca Juga : FGD Kejati Sulsel: Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan dalam Pasal 123 KUHP
Yang membuat agenda pemeriksaan ini menarik adalah sejumlah fakta yang telah muncul dalam persidangan sebelumnya. Dalam sidang Senin (5/10/2026), mantan General Manager Kebun Bone PTPN XIV berinisial ET mengaku diperintahkan menanam bibit nanas di lahan PTPN XIV Bone.
Baca Juga : Eks PNS Buronan Kejari Gowa Sejak 2018 Dibekuk di Selayar
Baca Juga : FGD Kejati Sulsel: Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan dalam Pasal 123 KUHP
Menurut ET, perintah tersebut disampaikan melalui terdakwa Hasan Sulaiman. Dalam dakwaan JPU, Hasan disebut sebagai Tim Pendamping Pj Gubernur Sulsel periode 2023-2024.
Baca Juga : Eks PNS Buronan Kejari Gowa Sejak 2018 Dibekuk di Selayar
Baca Juga : FGD Kejati Sulsel: Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan dalam Pasal 123 KUHP
Sebanyak 1.680.425 bibit nanas disebut kemudian ditanam di lahan tersebut. Namun, menurut keterangan ET, penanaman dilakukan tanpa disertai anggaran pemeliharaan. Biaya tenaga buruh sekitar Rp41 juta disebut baru dibayarkan setelah terdakwa Uvan Nurwahidah melakukan transfer.
Baca Juga : Eks PNS Buronan Kejari Gowa Sejak 2018 Dibekuk di Selayar
Baca Juga : FGD Kejati Sulsel: Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan dalam Pasal 123 KUHP
Simpul lain muncul dari keterangan Junaedi, suami terdakwa Rimawaty Mansyur. Dalam persidangan, Junaedi mengaku menyerahkan uang sekitar Rp1,8 miliar kepada Hasan Sulaiman. Penyerahan tersebut disebut dilakukan dua kali, masing-masing di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel dan di area parkir sebuah restoran cepat saji di Makassar.
Baca Juga : Eks PNS Buronan Kejari Gowa Sejak 2018 Dibekuk di Selayar
Baca Juga : FGD Kejati Sulsel: Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan dalam Pasal 123 KUHP
Untuk penyerahan kedua pada Mei 2024, Junaedi mengaku menyerahkan Rp800 juta kepada Hasan. Uang tersebut, menurut keterangannya, ditarik dari bank sebanyak dua kali dengan nominal masing-masing Rp400 juta. Junaedi mengaku tidak mengetahui secara pasti kapasitas Hasan dalam transaksi tersebut. Namun, ia menyebut Hasan sebagai “orang Pj Gubernur”.
Baca Juga : Eks PNS Buronan Kejari Gowa Sejak 2018 Dibekuk di Selayar
Baca Juga : FGD Kejati Sulsel: Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan dalam Pasal 123 KUHP
Keterangan itu menjadi salah satu fakta persidangan yang akan diuji lebih lanjut. Perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas DTPH-BUN Sulsel tahun anggaran 2023-2024 ini menempatkan lima orang sebagai terdakwa. Mereka adalah Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Hasan Sulaiman, Ririn Riyan Saputra Ajnur, dan Rimawaty Mansyur.
Baca Juga : Eks PNS Buronan Kejari Gowa Sejak 2018 Dibekuk di Selayar
Baca Juga : FGD Kejati Sulsel: Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan dalam Pasal 123 KUHP
Berdasarkan keterangan resmi Kejati Sulsel, Uvan Nurwahidah didakwa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Rio Erlangga didakwa sebagai Direktur PT Citra Agri Pratama, perusahaan yang berkaitan dengan pengadaan bibit dalam perkara tersebut.
Baca Juga : Eks PNS Buronan Kejari Gowa Sejak 2018 Dibekuk di Selayar
Baca Juga : FGD Kejati Sulsel: Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan dalam Pasal 123 KUHP
Hasan Sulaiman didakwa sebagai Tim Pendamping Pj Gubernur Sulsel periode 2023-2024. Ririn Riyan Saputra Ajnur merupakan ASN Pemerintah Kabupaten Takalar. Sedangkan Rimawaty Mansyur didakwa sebagai Direktur PT Almira Agro Nusantara.
Baca Juga : Eks PNS Buronan Kejari Gowa Sejak 2018 Dibekuk di Selayar
Baca Juga : FGD Kejati Sulsel: Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan dalam Pasal 123 KUHP
JPU mendakwa kelima terdakwa dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga : Eks PNS Buronan Kejari Gowa Sejak 2018 Dibekuk di Selayar
Baca Juga : FGD Kejati Sulsel: Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan dalam Pasal 123 KUHP
Dalam rangkaian persidangan sebelumnya, JPU tidak hanya menggali persoalan penanaman bibit, tetapi juga dugaan rekayasa sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek.
Baca Juga : Eks PNS Buronan Kejari Gowa Sejak 2018 Dibekuk di Selayar
Baca Juga : FGD Kejati Sulsel: Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan dalam Pasal 123 KUHP
Pada sidang 29 September 2026, tujuh saksi memberikan keterangan mengenai dugaan rekayasa perencanaan, penentuan harga, dokumen serah terima barang, hingga penyaluran bibit. Kejati Sulsel menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp52,4 miliar.
Baca Juga : Eks PNS Buronan Kejari Gowa Sejak 2018 Dibekuk di Selayar
Baca Juga : FGD Kejati Sulsel: Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan dalam Pasal 123 KUHP
Kemudian dalam sidang 5 Oktober 2026, persoalan dokumen kembali mencuat. Saksi berinisial MABM mengaku ditunjuk sebagai Direktur PT Almira Agro Nusantara ketika dirinya masih berstatus pelajar atau mahasiswa. Ia mengaku hanya diminta menandatangani sejumlah dokumen berita acara serah terima (BAST) untuk proyek di Bone, Wajo, Sinjai, dan Barru.
Baca Juga : Eks PNS Buronan Kejari Gowa Sejak 2018 Dibekuk di Selayar
Baca Juga : FGD Kejati Sulsel: Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan dalam Pasal 123 KUHP
MABM juga mengaku beberapa kali menarik uang dari rekening perusahaan. Uang hasil pencairan tersebut kemudian disebut diserahkan kepada terdakwa Rimawaty Mansyur.
Baca Juga : Eks PNS Buronan Kejari Gowa Sejak 2018 Dibekuk di Selayar
Baca Juga : FGD Kejati Sulsel: Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan dalam Pasal 123 KUHP
Persidangan yang sama turut mengungkap transaksi penukaran uang dalam berbagai mata uang. JPU menyebut adanya transaksi rupiah dengan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, hingga riyal yang dilakukan sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca Juga : Eks PNS Buronan Kejari Gowa Sejak 2018 Dibekuk di Selayar
Baca Juga : FGD Kejati Sulsel: Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan dalam Pasal 123 KUHP
Soetarmi sebelumnya menyatakan keterangan enam saksi dalam sidang 5 Oktober memperkuat konstruksi dakwaan JPU.
Baca Juga : Eks PNS Buronan Kejari Gowa Sejak 2018 Dibekuk di Selayar
Baca Juga : FGD Kejati Sulsel: Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan dalam Pasal 123 KUHP
Menurut jaksa, fakta persidangan mengarah pada dugaan rekayasa mulai dari dokumen proyek, penanaman bibit di lahan BUMN tanpa nota kesepahaman (MoU), hingga perputaran uang melalui money changer.
Baca Juga : Eks PNS Buronan Kejari Gowa Sejak 2018 Dibekuk di Selayar
Baca Juga : FGD Kejati Sulsel: Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan dalam Pasal 123 KUHP
Kini, rangkaian fakta tersebut memasuki agenda berikutnya, yakni pemeriksaan Bahtiar Baharuddin. Keterangan mantan Pj Gubernur Sulsel itu akan diuji bersama keterangan saksi sebelumnya, dokumen, serta alat bukti lain yang diajukan dalam persidangan.
Baca Juga : Eks PNS Buronan Kejari Gowa Sejak 2018 Dibekuk di Selayar
Baca Juga : FGD Kejati Sulsel: Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan dalam Pasal 123 KUHP
Pemeriksaan tersebut berpotensi memperjelas sejumlah pertanyaan yang muncul selama proses pembuktian. Antara lain bagaimana program pengadaan dan penanaman bibit nanas tersebut dijalankan, sejauh mana pengetahuan pejabat pada saat itu terhadap pelaksanaannya, serta dalam kapasitas apa pihak-pihak yang disebut berada di lingkungan Pj Gubernur terlibat dalam rangkaian program tersebut.
Baca Juga : Eks PNS Buronan Kejari Gowa Sejak 2018 Dibekuk di Selayar
Baca Juga : FGD Kejati Sulsel: Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan dalam Pasal 123 KUHP
Namun, jawaban atas pertanyaan itu tetap bergantung pada keterangan yang disampaikan di ruang sidang dan penilaian majelis hakim terhadap seluruh alat bukti. Sidang Senin pekan depan pun menjadi salah satu titik penting dalam perkara tersebut. Bahtiar akan hadir bukan sebagai terdakwa, melainkan sebagai saksi.
Baca Juga : Eks PNS Buronan Kejari Gowa Sejak 2018 Dibekuk di Selayar
Baca Juga : FGD Kejati Sulsel: Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan dalam Pasal 123 KUHP
Dari ruang sidang, keterangannya akan diuji untuk memperjelas apa yang diketahui, apa yang terjadi dalam pelaksanaan program, serta sejauh mana hubungan pihak-pihak yang disebut dalam persidangan dengan pengadaan bibit nanas yang kini menyeret lima terdakwa ke meja hijau.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
