Silmy Karim Resmi Dicopot Prabowo dari Jabatan Wamen Imipas

Silmy Karim Resmi Dicopot Prabowo dari Jabatan Wamen Imipas

Prabowo Pecat Silmy Karim Usai Ditetapkan Tersangka KPK

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas. Tepat Kamis (4/6/2026) sore, orang nomor satu di Indonesia itu menandatangani surat pemberhentian Silmy Karim dari jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan ( Wamen Imipas ).

Keputusan itu diambil tak lama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Silmy sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi langkah cepat Presiden tersebut. Dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis malam, Prasetyo menyebut surat pemberhentian sudah sah ditandatangani kepala negara.

“Kami sampaikan bahwa pada sore hari ini, Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian,” ujar Prasetyo Hadi kepada wartawan.

Prasetyo juga menyampaikan apresiasi tinggi pemerintah kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK telah bekerja luar biasa dalam memberantas korupsi di kalangan pejabat publik.

“Izinkan kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat hukum baik Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terus bekerja keras luar biasa untuk memerangi tindak pidana korupsi,” tegas politisi PDIP itu.

Lantas, siapa yang akan menggantikan Silmy Karim? Prasetyo mengakui, hingga kini Prabowo belum menetapkan nama pengganti. Istana masih mengkaji figur yang tepat untuk mengisi kekosongan kursi wakil menteri di kementerian yang relatif baru tersebut.

Meski demikian, Prasetyo memastikan pelayanan publik tidak akan terganggu. Ia menyebut telah berkoordinasi intensif dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

“Koordinasi cepat ini bertujuan utama untuk memastikan agar insiden penangkapan Silmy Karim tidak mengganggu kualitas pelayanan publik, khususnya pengurusan dokumen keimigrasian,” jelas Pras.

Di sisi lain, KPK mengungkap fakta mengejutkan. Dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA di Direktorat Jenderal Imigrasi ini ternyata sudah berlangsung lama.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membeberkan tempus delicti atau rentang waktu terjadinya perkara. Kasus ini berlangsung dari tahun 2022 hingga 2026.

“Tempus kejadian pada 2022 sampai dengan 2026,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Yang menarik, kasus ini bermula saat Direktorat Jenderal Imigrasi masih berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kemudian, struktur bergeser ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) yang baru.

Tabir kasus ini mulai terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Juni 2026. Operasi senyap itu dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.

Aksi penindakan ini tercatat sebagai OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Angka ini menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah dalam membersihkan praktik korupsi di sektor pelayanan publik.

Kini, publik menanti proses hukum selanjutnya. Apakah akan ada nama-nama lain yang terseret? Dan yang lebih penting, bagaimana pemerintah memastikan praktik serupa tidak terulang di masa depan?

Satu hal yang pasti: pemberantasan korupsi tidak boleh pandang bulu. Siapa pun yang terlibat harus berhadapan dengan hukum. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman

Penulis : ANDI AWAL TJOHENG