Di sisi lain, KPK mengungkap fakta mengejutkan. Dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA di Direktorat Jenderal Imigrasi ini ternyata sudah berlangsung lama.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membeberkan tempus delicti atau rentang waktu terjadinya perkara. Kasus ini berlangsung dari tahun 2022 hingga 2026.
Baca Juga : Kepala Daerah Ditangkap KPK Nambah Lagi
“Tempus kejadian pada 2022 sampai dengan 2026,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Yang menarik, kasus ini bermula saat Direktorat Jenderal Imigrasi masih berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kemudian, struktur bergeser ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) yang baru.
Tabir kasus ini mulai terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Juni 2026. Operasi senyap itu dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.
Baca Juga : Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Resmi Berompi Oranye
Aksi penindakan ini tercatat sebagai OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Angka ini menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah dalam membersihkan praktik korupsi di sektor pelayanan publik.
Kini, publik menanti proses hukum selanjutnya. Apakah akan ada nama-nama lain yang terseret? Dan yang lebih penting, bagaimana pemerintah memastikan praktik serupa tidak terulang di masa depan?
Satu hal yang pasti: pemberantasan korupsi tidak boleh pandang bulu. Siapa pun yang terlibat harus berhadapan dengan hukum. ***
Baca Juga : Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari Ungkap Pesan KPK
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
