SPAM PDAM dan Pengakuan Wabup, Akankah Proses Hukum Tetap Objektif?

HARIAN.NEWS, SINJAI – Penanganan kasus dugaan penyimpangan dana hibah Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PDAM di Kabupaten Sinjai masih bergulir di Kejaksaan Negeri Sinjai.

Pihak kejaksaan menyatakan saat ini tengah menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kasus yang diduga menyalahi prosedur penganggaran dan mekanisme tersebut kembali menjadi perbincangan publik setelah Wakil Bupati Sinjai, Andi Mahyanto Mazda, mengakui sempat bertemu dengan Kepala Kejari Sinjai untuk menunda pemeriksaan Bupati Sinjai, Ratnawati Arief.

Pernyataan itu disampaikan AMM dalam kegiatan Musrenbang Kecamatan Sinjai Selatan beberapa waktu lalu dan memantik beragam respons di tengah masyarakat.

Sebelumnya, pihak Kejari Sinjai menegaskan perkara hibah SPAM PDAM akan berujung pada penetapan tersangka.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sinjai, Jhadi Wijaya, menyebut perkara tersebut telah memasuki tahap penghitungan kerugian negara.

“Kasus ini tetap berproses. Informasi yang kami terima dari penyidik pidana khusus, saat ini masih dilakukan pendalaman beberapa alat bukti, khususnya menyangkut nilai kerugian negara,” ujarnya, Jumat (14/2/2026).

Meski demikian, Kejari Sinjai belum membeberkan secara rinci arah perkara maupun pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.

Di sisi lain, pernyataan Wakil Bupati menjadi sorotan lantaran dari sejumlah anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang disebut terlibat dalam proses penganggaran hibah, hampir seluruhnya telah dimintai keterangan.

Namun, Bupati Sinjai yang saat itu menjabat sebagai kepala pengelola keuangan daerah disebut belum menjalani pemeriksaan.

Salah seorang pihak yang mengaku telah diperiksa dalam perkara tersebut, dan meminta identitasnya dirahasiakan, menyoroti perubahan mekanisme pada pelaksanaan hibah.
Ia menyebut pada hibah SPAM tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021 menggunakan jasa konsultan.

Namun pada hibah tahun 2023, kegiatan tersebut disebut tidak lagi melibatkan konsultan.

“Perubahan mekanisme ini perlu ditelusuri lebih jauh. Karena sebelumnya menggunakan jasa konsultan, tetapi pada tahap berikutnya tidak lagi,” ujar SRT.

Musadaq, aktivis NGo Sinjai ||ho_irmanbagoes@harian.news

Sementara itu, aktivis Sinjai, Musadaq, mendesak Kejari Sinjai agar serius menuntaskan perkara tersebut.Terlebih mencuatnya pernyataan Wabup pada Musrenbang terkait penundaan pemanggilan Bupati Sinjai terkait kasus korupsi hibah Spam PDAM Sinjai.

Menurutnya, penuntasan kasus hibah SPAM PDAM menjadi momentum strategis untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Sinjai.

“Tata kelola PDAM harus diperbaiki. Semua pihak yang terlibat perlu diperiksa secara transparan dan profesional agar proses hukum berjalan adil dan akuntabel,jangan seperti “macan ompong” yang tak bernyali, seperti penanganan kasus korupsi pengadaan batik, kasus ceklok yang semakin tidak jelas”, tegasnya,Sabtu (14/2/2026).

Masyarakat kini menantikan kejelasan hasil penghitungan kerugian negara dari BPK sebagai dasar lanjutan proses hukum dalam perkara hibah SPAM PDAM tersebut.***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman

Penulis : IRMAN BAGOES