Namun, Bupati Sinjai yang saat itu menjabat sebagai kepala pengelola keuangan daerah disebut belum menjalani pemeriksaan.
Salah seorang pihak yang mengaku telah diperiksa dalam perkara tersebut, dan meminta identitasnya dirahasiakan, menyoroti perubahan mekanisme pada pelaksanaan hibah.
Ia menyebut pada hibah SPAM tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021 menggunakan jasa konsultan.
Namun pada hibah tahun 2023, kegiatan tersebut disebut tidak lagi melibatkan konsultan.
Baca Juga : Wabup Sinjai Kritik Kebijakan Efisiensi Presiden, Dinilai “Mencekik” Daerah
“Perubahan mekanisme ini perlu ditelusuri lebih jauh. Karena sebelumnya menggunakan jasa konsultan, tetapi pada tahap berikutnya tidak lagi,” ujar SRT.

Musadaq, aktivis NGo Sinjai ||[email protected]
Sementara itu, aktivis Sinjai, Musadaq, mendesak Kejari Sinjai agar serius menuntaskan perkara tersebut.Terlebih mencuatnya pernyataan Wabup pada Musrenbang terkait penundaan pemanggilan Bupati Sinjai terkait kasus korupsi hibah Spam PDAM Sinjai.
Baca Juga : Skandal Seragam Sekolah 2024: Benarkah Penyidikan Kejari Sinjai Tak Transparan?
Menurutnya, penuntasan kasus hibah SPAM PDAM menjadi momentum strategis untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Sinjai.
“Tata kelola PDAM harus diperbaiki. Semua pihak yang terlibat perlu diperiksa secara transparan dan profesional agar proses hukum berjalan adil dan akuntabel,jangan seperti “macan ompong” yang tak bernyali, seperti penanganan kasus korupsi pengadaan batik, kasus ceklok yang semakin tidak jelas”, tegasnya,Sabtu (14/2/2026).
Masyarakat kini menantikan kejelasan hasil penghitungan kerugian negara dari BPK sebagai dasar lanjutan proses hukum dalam perkara hibah SPAM PDAM tersebut.***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
