HARIAN.NEWS, SINJAI – Penanganan kasus dugaan penyimpangan dana hibah Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PDAM di Kabupaten Sinjai masih bergulir di Kejaksaan Negeri Sinjai.
Pihak kejaksaan menyatakan saat ini tengah menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kasus yang diduga menyalahi prosedur penganggaran dan mekanisme tersebut kembali menjadi perbincangan publik setelah Wakil Bupati Sinjai, Andi Mahyanto Mazda, mengakui sempat bertemu dengan Kepala Kejari Sinjai untuk menunda pemeriksaan Bupati Sinjai, Ratnawati Arief.
Baca Juga : Kajari Sinjai Mulai Tertutup Terkait Kasus Korupsi SPAM yang Libatkan Bupati
Pernyataan itu disampaikan AMM dalam kegiatan Musrenbang Kecamatan Sinjai Selatan beberapa waktu lalu dan memantik beragam respons di tengah masyarakat.
Sebelumnya, pihak Kejari Sinjai menegaskan perkara hibah SPAM PDAM akan berujung pada penetapan tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sinjai, Jhadi Wijaya, menyebut perkara tersebut telah memasuki tahap penghitungan kerugian negara.
Baca Juga : Penundaan Pemanggilan Bupati jadi Sorotan di Kasus Hibah SPAM PDAM
“Kasus ini tetap berproses. Informasi yang kami terima dari penyidik pidana khusus, saat ini masih dilakukan pendalaman beberapa alat bukti, khususnya menyangkut nilai kerugian negara,” ujarnya, Jumat (14/2/2026).
Meski demikian, Kejari Sinjai belum membeberkan secara rinci arah perkara maupun pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
Di sisi lain, pernyataan Wakil Bupati menjadi sorotan lantaran dari sejumlah anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang disebut terlibat dalam proses penganggaran hibah, hampir seluruhnya telah dimintai keterangan.
Baca Juga : Kasus SPAM Sinjai, Wabup Ungkap Pernah Minta Kejari Tunda Pemanggilan Bupati
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
