Standar Baru Kelengkapan Pendataan Perusahaan Pers Resmi Dirilis

Standar Kelengkapan Berkas Pendataan Perusahaan Pers: Langkah Baru Menuju Profesionalisme

JAKARTA, HARIAN.NEWS – Dalam upaya memperbarui standar pendataan perusahaan pers, Dewan Pers merilis daftar kelengkapan berkas yang wajib dipenuhi oleh perusahaan media. Langkah ini bertujuan untuk memastikan profesionalisme, keberlanjutan usaha, dan perlindungan terhadap wartawan.

Berdasarkan hasil pembahasan dengan para konstituen pada 29 Agustus 2022, dokumen pendataan ini mencakup sembilan kategori utama, yaitu: legalitas, sumber daya manusia (SDM), kondisi fisik, kompetensi, kesejahteraan, perlindungan, keberlangsungan, serta logo dan aspek lainnya

Legalitas yang Diperketat

Perusahaan pers diwajibkan memiliki akta pendirian yang secara spesifik menyebutkan tujuan usaha di bidang pers, dengan modal dasar minimal Rp50 juta.

Akta ini harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, perusahaan harus memiliki peraturan internal seperti kode perilaku, peraturan perusahaan, serta sertifikasi uji kompetensi untuk pemimpin redaksi atau penanggung jawab redaksi. .

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menyusun kode perilaku bagi wartawan, peraturan jenjang karir, serta memiliki sertifikat uji kompetensi wartawan utama bagi pemimpin redaksi.

SDM dan Kesejahteraan Wartawan Jadi Fokus

Untuk kategori SDM, perusahaan diwajibkan menyertakan data karyawan tetap dan tidak tetap, baik untuk redaksi maupun nonredaksi, dengan jumlah minimal 10 orang. Nama-nama karyawan harus sesuai dengan box redaksi, yang menunjukkan komitmen perusahaan terhadap transparansi dan integritas

Untuk kesejahteraan, setiap wartawan harus menerima gaji minimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP) sebanyak 13 kali setahun, disertai kepesertaan aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

“Ini adalah langkah maju untuk memastikan wartawan memiliki perlindungan yang layak, baik dari segi finansial maupun keselamatan kerja,” ujar anggota Dewan Pers, Sapto Anggoro, dalam sosialisasi ketentuan baru verifikasi media di Dewan Pers,pada Jumat, 20 Desember 2024.

Kondisi Fisik dan Keberlanjutan Usaha

Aspek fisik meliputi foto kantor, ruang kerja, ruang rapat, serta bukti fisik media yang dikelola. Bukti ini mencakup tampilan nama penanggung jawab, alamat redaksi, serta konsistensi pembaruan konten berita yang diunggah atau diterbitkan.

Media online diwajibkan menunjukkan konsistensi pembaruan berita serta penerapan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Verifikasi faktual Dewan Pers di salah satu perusahaan media ||dok:dewanpers

Untuk keberlanjutan usaha, perusahaan pers harus memiliki visi dan misi yang jelas, serta logo dan nama yang tidak melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Kompetensi Wartawan

Perusahaan diwajibkan memiliki pimpinan redaksi yang tersertifikasi sebagai wartawan utama. Selain itu, program pelatihan jurnalistik serta proporsi jumlah wartawan bersertifikat pada setiap jenjang (muda, madya, dan utama) juga menjadi penilaian penting.

Kesejahteraan Wartawan

Kesejahteraan karyawan menjadi perhatian utama, di mana perusahaan pers diwajibkan membayar gaji wartawan minimal setara UMP, ditambah gaji ke-13 atau THR.

Bukti kepesertaan karyawan dalam program asuransi ketenagakerjaan dan kesehatan juga harus dilampirkan, dengan status aktif dan premi yang dibayarkan oleh perusahaan.

Perlindungan Wartawan Jadi Prioritas

Dalam aspek perlindungan, perusahaan wajib memiliki ombudsman, kuasa hukum, dan SOP perlindungan wartawan yang selaras dengan Peraturan Dewan Pers No. 5 Tahun 2008.

Logo dan Aspek Lainnya

Logo perusahaan pers tidak boleh melanggar hak cipta atau menyerupai lembaga resmi negara. Nama media juga tidak boleh melanggar HAKI, dan perusahaan diharuskan mencantumkan akun media sosial jika memiliki.

Menuju Tata Kelola yang Profesional

Langkah ini merupakan bagian dari pembaruan Pedoman Standar Operasional (PSO) Pendataan yang bertujuan mendorong tata kelola perusahaan pers yang profesional dan akuntabel.

Dengan penerapan standar ini, diharapkan perusahaan pers dapat lebih transparan, kompeten, dan berintegritas dalam menjalankan perannya sebagai pilar keempat demokrasi.

Dewan Pers menegaskan bahwa seluruh persyaratan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi wartawan, tetapi juga memastikan bahwa perusahaan pers yang terdata menjalankan fungsi jurnalistik dengan penuh tanggung jawab.

Bagi perusahaan yang belum memenuhi kriteria, Dewan Pers memberikan tenggat waktu untuk melengkapi dokumen-dokumen tersebut guna menghindari konsekuensi administratif. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan standar kualitas media di Indonesia. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman