Logo Harian.news

Standar Baru Kelengkapan Pendataan Perusahaan Pers Resmi Dirilis

Editor : Andi Awal Tjoheng Kamis, 02 Januari 2025 18:52
Logo Dewan Pers. Ist
Logo Dewan Pers. Ist

Untuk keberlanjutan usaha, perusahaan pers harus memiliki visi dan misi yang jelas, serta logo dan nama yang tidak melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Kompetensi Wartawan

Perusahaan diwajibkan memiliki pimpinan redaksi yang tersertifikasi sebagai wartawan utama. Selain itu, program pelatihan jurnalistik serta proporsi jumlah wartawan bersertifikat pada setiap jenjang (muda, madya, dan utama) juga menjadi penilaian penting.

Baca Juga : Netizen Dukung Mentan Amran Usai Pemberitaan Tempo, Pengamat: Publik Kini Lebih Cerdas

Kesejahteraan Wartawan

Kesejahteraan karyawan menjadi perhatian utama, di mana perusahaan pers diwajibkan membayar gaji wartawan minimal setara UMP, ditambah gaji ke-13 atau THR.

Bukti kepesertaan karyawan dalam program asuransi ketenagakerjaan dan kesehatan juga harus dilampirkan, dengan status aktif dan premi yang dibayarkan oleh perusahaan.

Baca Juga : Berita “Main Domino”: Tempo.co Minta Maaf Kepada Aziz Wellang Atas Rekomendasi Dewan Pers

Perlindungan Wartawan Jadi Prioritas

Dalam aspek perlindungan, perusahaan wajib memiliki ombudsman, kuasa hukum, dan SOP perlindungan wartawan yang selaras dengan Peraturan Dewan Pers No. 5 Tahun 2008.

Logo dan Aspek Lainnya

Baca Juga : Kementan Apresiasi Dewan Pers Atas ‘PPR’ ke Tempo

Logo perusahaan pers tidak boleh melanggar hak cipta atau menyerupai lembaga resmi negara. Nama media juga tidak boleh melanggar HAKI, dan perusahaan diharuskan mencantumkan akun media sosial jika memiliki.

Menuju Tata Kelola yang Profesional

Langkah ini merupakan bagian dari pembaruan Pedoman Standar Operasional (PSO) Pendataan yang bertujuan mendorong tata kelola perusahaan pers yang profesional dan akuntabel.

Baca Juga : Daftar 45 Media Online di Sulsel yang Sah di Mata Dewan Pers

Dengan penerapan standar ini, diharapkan perusahaan pers dapat lebih transparan, kompeten, dan berintegritas dalam menjalankan perannya sebagai pilar keempat demokrasi.

Dewan Pers menegaskan bahwa seluruh persyaratan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi wartawan, tetapi juga memastikan bahwa perusahaan pers yang terdata menjalankan fungsi jurnalistik dengan penuh tanggung jawab.

Bagi perusahaan yang belum memenuhi kriteria, Dewan Pers memberikan tenggat waktu untuk melengkapi dokumen-dokumen tersebut guna menghindari konsekuensi administratif. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan standar kualitas media di Indonesia. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman

Follow Social Media Kami

KomentarAnda