Logo Harian.news

Standar Baru Kelengkapan Pendataan Perusahaan Pers Resmi Dirilis

Editor : Andi Awal Tjoheng Kamis, 02 Januari 2025 18:52
Logo Dewan Pers. Ist
Logo Dewan Pers. Ist

Standar Kelengkapan Berkas Pendataan Perusahaan Pers: Langkah Baru Menuju Profesionalisme

JAKARTA, HARIAN.NEWS – Dalam upaya memperbarui standar pendataan perusahaan pers, Dewan Pers merilis daftar kelengkapan berkas yang wajib dipenuhi oleh perusahaan media. Langkah ini bertujuan untuk memastikan profesionalisme, keberlanjutan usaha, dan perlindungan terhadap wartawan.

Baca Juga : Panduan Lengkap Verifikasi Media di Dewan Pers: Syarat, Tahapan, dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Berdasarkan hasil pembahasan dengan para konstituen pada 29 Agustus 2022, dokumen pendataan ini mencakup sembilan kategori utama, yaitu: legalitas, sumber daya manusia (SDM), kondisi fisik, kompetensi, kesejahteraan, perlindungan, keberlangsungan, serta logo dan aspek lainnya

Legalitas yang Diperketat

Perusahaan pers diwajibkan memiliki akta pendirian yang secara spesifik menyebutkan tujuan usaha di bidang pers, dengan modal dasar minimal Rp50 juta.

Baca Juga : Hadapi Ketimpangan Digital, KPPU dan Dewan Pers Teken MoU Perlindungan Industri Pers

Akta ini harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, perusahaan harus memiliki peraturan internal seperti kode perilaku, peraturan perusahaan, serta sertifikasi uji kompetensi untuk pemimpin redaksi atau penanggung jawab redaksi. .

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menyusun kode perilaku bagi wartawan, peraturan jenjang karir, serta memiliki sertifikat uji kompetensi wartawan utama bagi pemimpin redaksi.

SDM dan Kesejahteraan Wartawan Jadi Fokus

Baca Juga : Terima Anugerah Dewan Pers, JK Soroti Pentingnya Penguatan BNPB

Untuk kategori SDM, perusahaan diwajibkan menyertakan data karyawan tetap dan tidak tetap, baik untuk redaksi maupun nonredaksi, dengan jumlah minimal 10 orang. Nama-nama karyawan harus sesuai dengan box redaksi, yang menunjukkan komitmen perusahaan terhadap transparansi dan integritas

Untuk kesejahteraan, setiap wartawan harus menerima gaji minimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP) sebanyak 13 kali setahun, disertai kepesertaan aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

“Ini adalah langkah maju untuk memastikan wartawan memiliki perlindungan yang layak, baik dari segi finansial maupun keselamatan kerja,” ujar anggota Dewan Pers, Sapto Anggoro, dalam sosialisasi ketentuan baru verifikasi media di Dewan Pers,pada Jumat, 20 Desember 2024.

Baca Juga : Hadiri Pengukuhan Pengurus Pusat JMSI, Ketua Dewan Pers Prof Komaruddin: Bisnis Informasi Tak Akan Mati

Kondisi Fisik dan Keberlanjutan Usaha

Aspek fisik meliputi foto kantor, ruang kerja, ruang rapat, serta bukti fisik media yang dikelola. Bukti ini mencakup tampilan nama penanggung jawab, alamat redaksi, serta konsistensi pembaruan konten berita yang diunggah atau diterbitkan.

Media online diwajibkan menunjukkan konsistensi pembaruan berita serta penerapan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Verifikasi faktual Dewan Pers di salah satu perusahaan media ||dok:dewanpers

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman

Follow Social Media Kami

KomentarAnda