Surga Terakhir di Bumi Dikoyak, Komitmen Hijau Goyah

Surga Terakhir di Bumi Dikoyak, Komitmen Hijau Goyah

HARIAN.NEWS, MAKASSAR — Raja Ampat yang terletak di Provinsi Papua Barat dikenal dengan “Surga Terakhir di Bumi” karena memiliki keindahan bawah laut yang luar biasa.

Rumah bagi ribuan spesies ikan dan 75 % terumbu karang dunia tumbuh di sana.

Aktivitas penambangan nikel secara masif yang dilakukan beberapa perusahaan dikhawatirkan menyebabkan ekosistem laut terkoyak dan menggoyangkan keseimbangan. Komitmen hijau Pemerintah dipertanyakan.

Pernyataan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia sangat normatif. Kementerian ESDM akan mengevaluasi izin usaha pertambangan sejumlah perusahaan di wilayah tersebut dan melakukan penghentian sementara.

Kalimat yang tidak meyakinkan serta tidak menghadirkan ketenangan di tengah kekhawatiran, sangat dangkal bahkan hanya menyentuh permukaan.

Aktivitas pertambangan ini sarat dengan kepentingan. Perencanaan kedepan minim, tidak brilian, dangkal, hanya memikirkan bagaimana mengeruk sumber daya alam demi keuntungan dan kepentingan ego segelintir orang dan melupakan prinsip pembangunan keberlanjutan.

Tidak pernah ada daya upaya yang terbersit bahwa Raja Ampat adalah aset dan harus diselamatkan tanpa syarat. Di mata dunia hanya itu pesona menakjubkan Indonesia yang tersisa.

Diprediksi dalam jangka panjang, penambangan ini dapat mengakibatkan kerusakan permanen dan menggoyahkan kepercayaan dunia terhadap komitmen hijau Indonesia, jika pemerintah tidak turun tangan.

Di satu sisi kita tidak menampik fakta yang terjadi akibat kebijakan dimasa lalu dituai disaat sekarang. Yang semakin membuat geram adalah hiperealitas dibuat oleh AI.

Riuh protes masyarakat akhirnya sedikit membuahkan hasil. Presiden Prabowo, telah mengumumkan pencabutan izin empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah tersebut, sebagai upaya penyelamatan kawasan konservasi nasional yang kritis.

Bukan hanya pencabutan izin saja,
pemerintah diminta untuk melakukan audit dan pemulihan terhadap dampak kerusakan lingkungan yang telah terjadi, serta memastikan reklamasi dan restorasi ekosistem berjalan sesuai standar.

Pemerintah pusat perlu mengawasi kebijakan tata ruang dan investasi di daerah, khususnya di wilayah-wilayah konservasi, untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Pemerintah harus memastikan pengakuan dan perlindungan terhadap wilayah adat serta pelibatan aktif masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya secara lestari.

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan dan konsisten bahwa perlindungan lingkungan di Raja Ampat bukan sekadar wacana, melainkan prioritas nyata pemerintah. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman

Penulis : IGA KUMARIMURTI DIWIA (PEMRED HARIAN.NEWS)