Riuh protes masyarakat akhirnya sedikit membuahkan hasil. Presiden Prabowo, telah mengumumkan pencabutan izin empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah tersebut, sebagai upaya penyelamatan kawasan konservasi nasional yang kritis.
Bukan hanya pencabutan izin saja,
pemerintah diminta untuk melakukan audit dan pemulihan terhadap dampak kerusakan lingkungan yang telah terjadi, serta memastikan reklamasi dan restorasi ekosistem berjalan sesuai standar.
Pemerintah pusat perlu mengawasi kebijakan tata ruang dan investasi di daerah, khususnya di wilayah-wilayah konservasi, untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Baca Juga : BPJS dan Jerit Senyap yang Luput
Pemerintah harus memastikan pengakuan dan perlindungan terhadap wilayah adat serta pelibatan aktif masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya secara lestari.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan dan konsisten bahwa perlindungan lingkungan di Raja Ampat bukan sekadar wacana, melainkan prioritas nyata pemerintah. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
