TNI Kini Bisa Berkarir di 16 Lembaga Pemerintahan, Ini Daftarnya!

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa anggota TNI aktif kini memiliki lebih banyak kesempatan untuk berkarir di sektor pemerintahan.
Hal ini seiring dengan revisi Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) pada Sabtu (15/3/2025), Hasanuddin menjelaskan bahwa sebelumnya hanya ada 10 kementerian dan lembaga yang bisa ditempati oleh prajurit TNI aktif, namun sekarang jumlah tersebut bertambah menjadi 16, dengan tambahan satu lembaga baru, yakni Badan Pengelola Perbatasan.
“Revisi ini mencakup penambahan lima lembaga yang sebelumnya tidak tercantum, dan satu tambahan terbaru adalah Badan Pengelola Perbatasan. Badan ini memang berhubungan langsung dengan wilayah yang rawan, jadi penempatan TNI di sana sangat dibutuhkan,” jelas Hasanuddin.
Selain itu, politisi PDIP ini menegaskan bahwa meskipun TNI kini bisa menempati lebih banyak posisi, prajurit yang ditempatkan di luar 16 lembaga ini tetap diwajibkan untuk mengundurkan diri dari status ketentaraan mereka.
“Kalau sudah di luar dari yang 16 lembaga ini, ya, prajurit tersebut harus memilih antara mengundurkan diri atau tetap jadi anggota TNI,” katanya menambahkan.
Berikut adalah daftar lengkap kementerian dan lembaga pemerintahan yang kini bisa diisi oleh prajurit aktif TNI:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
2. Kementerian Pertahanan Negara
3. Sekretaris Militer Presiden
4. Badan Intelijen Negara (BIN)
5. Badan Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
8. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR Nasional)
9. Badan Narkotika Nasional (BNN)
10. Kementerian Kelautan dan Perikanan
11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
14. Kejaksaan Agung
15. Mahkamah Agung (MA)
16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Perubahan kebijakan ini tentu saja membuka peluang besar bagi TNI untuk lebih terlibat dalam aspek pemerintahan, khususnya dalam masalah keamanan dan penanggulangan bencana.
Namun, dengan adanya aturan yang jelas mengenai pengunduran diri bagi prajurit yang ditempatkan di luar 16 lembaga tersebut, transformasi ini tetap menjaga disiplin dan komitmen anggota TNI terhadap tugas mereka sebagai aparat keamanan negara. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News