11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
Baca Juga : Revisi UU TNI Dibahas Serius, Kapuspen: Agar Tak Ada Lagi Drama Tumpang Tindih!
14. Kejaksaan Agung
15. Mahkamah Agung (MA)
16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Baca Juga : Panja TNI Tegaskan Revisi UU Tidak Kembali ke Era Dwifungsi ABRI
Perubahan kebijakan ini tentu saja membuka peluang besar bagi TNI untuk lebih terlibat dalam aspek pemerintahan, khususnya dalam masalah keamanan dan penanggulangan bencana.
Namun, dengan adanya aturan yang jelas mengenai pengunduran diri bagi prajurit yang ditempatkan di luar 16 lembaga tersebut, transformasi ini tetap menjaga disiplin dan komitmen anggota TNI terhadap tugas mereka sebagai aparat keamanan negara. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
