Logo Harian.news

Revisi UU TNI

TNI Kini Bisa Berkarir di 16 Lembaga Pemerintahan, Ini Daftarnya!

Editor : Andi Awal Tjoheng Sabtu, 15 Maret 2025 22:29
Rapat kerja komisi I DPR RI dengan Panglima TNI dan Kepala staf terkait pembahasan rancangan undang-undang dan revisi UU TNi ||@91agussubiyanto
Rapat kerja komisi I DPR RI dengan Panglima TNI dan Kepala staf terkait pembahasan rancangan undang-undang dan revisi UU TNi ||@91agussubiyanto

11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)

Baca Juga : Revisi UU TNI Dibahas Serius, Kapuspen: Agar Tak Ada Lagi Drama Tumpang Tindih!

14. Kejaksaan Agung

15. Mahkamah Agung (MA)

16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Baca Juga : Panja TNI Tegaskan Revisi UU Tidak Kembali ke Era Dwifungsi ABRI

Perubahan kebijakan ini tentu saja membuka peluang besar bagi TNI untuk lebih terlibat dalam aspek pemerintahan, khususnya dalam masalah keamanan dan penanggulangan bencana.

Namun, dengan adanya aturan yang jelas mengenai pengunduran diri bagi prajurit yang ditempatkan di luar 16 lembaga tersebut, transformasi ini tetap menjaga disiplin dan komitmen anggota TNI terhadap tugas mereka sebagai aparat keamanan negara. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman

Follow Social Media Kami

KomentarAnda