Logo Harian.news

Revisi UU TNI

TNI Kini Bisa Berkarir di 16 Lembaga Pemerintahan, Ini Daftarnya!

Editor : Andi Awal Tjoheng Sabtu, 15 Maret 2025 22:29
Rapat kerja komisi I DPR RI dengan Panglima TNI dan Kepala staf terkait pembahasan rancangan undang-undang dan revisi UU TNi ||@91agussubiyanto
Rapat kerja komisi I DPR RI dengan Panglima TNI dan Kepala staf terkait pembahasan rancangan undang-undang dan revisi UU TNi ||@91agussubiyanto

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa anggota TNI aktif kini memiliki lebih banyak kesempatan untuk berkarir di sektor pemerintahan.

Hal ini seiring dengan revisi Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) pada Sabtu (15/3/2025), Hasanuddin menjelaskan bahwa sebelumnya hanya ada 10 kementerian dan lembaga yang bisa ditempati oleh prajurit TNI aktif, namun sekarang jumlah tersebut bertambah menjadi 16, dengan tambahan satu lembaga baru, yakni Badan Pengelola Perbatasan.

Baca Juga : Revisi UU TNI Dibahas Serius, Kapuspen: Agar Tak Ada Lagi Drama Tumpang Tindih!

“Revisi ini mencakup penambahan lima lembaga yang sebelumnya tidak tercantum, dan satu tambahan terbaru adalah Badan Pengelola Perbatasan. Badan ini memang berhubungan langsung dengan wilayah yang rawan, jadi penempatan TNI di sana sangat dibutuhkan,” jelas Hasanuddin.

Selain itu, politisi PDIP ini menegaskan bahwa meskipun TNI kini bisa menempati lebih banyak posisi, prajurit yang ditempatkan di luar 16 lembaga ini tetap diwajibkan untuk mengundurkan diri dari status ketentaraan mereka.

“Kalau sudah di luar dari yang 16 lembaga ini, ya, prajurit tersebut harus memilih antara mengundurkan diri atau tetap jadi anggota TNI,” katanya menambahkan.

Baca Juga : Panja TNI Tegaskan Revisi UU Tidak Kembali ke Era Dwifungsi ABRI

Berikut adalah daftar lengkap kementerian dan lembaga pemerintahan yang kini bisa diisi oleh prajurit aktif TNI:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara

2. Kementerian Pertahanan Negara

Baca Juga : Legislator Dukung Pemerintah Tutup Situs Tak Aktif Demi Keamanan

3. Sekretaris Militer Presiden

4. Badan Intelijen Negara (BIN)

5. Badan Sandi Negara

Baca Juga : Satgas MTF TNI Pulang dengan Kebanggaan, Deng Ical: Selamat Datang di Rumah, Para Pahlawan Perdamaian

6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)

7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)

8. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR Nasional)

9. Badan Narkotika Nasional (BNN)

10. Kementerian Kelautan dan Perikanan

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman

Follow Social Media Kami

KomentarAnda