Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024 ?

Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024 ?

HARIAN.NEWS -Kewenangan dan Tugas PPS atau Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2024
ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) no. 3 Tahun 2022.

Jadi apa itu PPS? Apa tanggung jawab dan kewenangan PPS pada Pemilu 2024
? Apa saja kewajiban PPS ?

Ini informasi lengkapnya.

Apa Itu PPS?

Pengertian PPS atau Panitia Pemungutan Suara telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam pasal 1 butir 8 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dijelaskan Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.

Dijelaskan pula dalam pasal 15 ayat 1, PPS mulai dibentuk KPU kabupaten/kota paling lambat 6 bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau pemilihan dan dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau pemilihan.

Sementara itu dalam Pasal 16 ayat 1 dijelaskan anggota PPS terdiri dari 3 orang, berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun susunan keanggotaan PPS sebagai berikut:

#1. orang ketua merangkap anggota;
#2. orang anggota.

Ketua PPS dipilih dari dan oleh anggota PPS itu sendiri.

Tugas dan Wewenang PPS

Masih tercantum dalam PKPU No 8 Tahun 2022, dalam Pasal 18 ayat 1, berikut tugas PPS:

#1. Mengumumkan daftar pemilih sementara;

#2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;

#3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;

#4. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;

#5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK;

#6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

#7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;

#8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

#9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

#10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

#11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun tugas PPS seperti yang dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan:

#1. Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;

#2. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;

#3. Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;

#4. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;

#5. Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;

#6. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;

#7. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU kabupaten/kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara;

#8. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

Wewenang PPS

#1. Membentuk KPPS;
Mengangkat Pantarlih;

#2. Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;

#3. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

#4. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PPS

Dalam melaksanakan wewenangnya, PPS memiliki kewajiban:

#1. Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;

#2. Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

#3. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;

#4. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu kelurahan/desa;

#5. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;

#6. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

#7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian informasi lengkap tentang tugas dan wewenang PPS pada Pemilu 2024
berdasarkan PKPU no. 8 tahun 2022.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman